PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA KUALO KOTA TANJUNGBALAI
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2019/ No.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kualo Kota Tanjungbalai
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan perkembangan perekonomian daerah serta pendapatan asli daerah, diperlukan usaha yang nyata dari pemerintah daerah dengan memberdayakan perusahaan daerah berdasarkan prinsip ekonomi yang sehat, serta menunjang permodalan perusahaan daerah dengan penyertaan modal Pemerintah Daerah untuk pengembangan kegiatan usaha.
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 333 ayat (1) UU no 23 tahun 2014 dan pasal 41 atau (5) UU no 1 tahun 2004, penyertaan modal pemda ditetapkan dengan Perda
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Perda tentang penyertaan modal pada perusahaan umum daerah aneka usaha kualo
- 1. pasal 18 ayat (6) UUD NRI tahun 1945
2. UU Drt no 9 tahun 1956
3. UU no 1 tahun 2004
4. UU no 23 tahun 2014
5. PP no 20 tahun 1987
6. PP no 12 tahun 2019
7. Permendagri no 52 tahun 2012
8. Perda kota tanjungbalai no 06 tahun 2016
- peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; nama dan tujuan; penyertaan modal; besaran penyertaan modal; penatausahaan dan pertanggungjawaban; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2019.
- 10
|