Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2010 NOMOR 06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Kepulauan Sula
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan evaluasi beban kerja perangkat daerah, dan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor: 41 Tahun 2007, tentang Organisasi Perangkat Daerah serta kebutuhan tertib penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, perlu dilakukan penataan kembali terhadap Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Kepulauan Sula.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini terdiri dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pemberian pelayanan rumah potong secara baik kepada masyarakat, pemerintah menyediakan fasilitas jasa pelayanan Rumah Potong Hewan;
Fasilitas jasa pelayanan Rumah Potong Hewan yang diterima masyarakat, pembiayaannya dibebankan kepada masyarakat melalui retribusi sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Perda Kab. Daerah Tingkat II Bungo Tebo Nomor 17 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Rumah Potong Hewan, meliputi: nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat pengguna jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluarsa penagihan; penyidikan; sanksi administrasi; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2010.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD; Bentuk, isi, serta tata cara penerbitan dan penyampaian SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT; Tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi; Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instalasi farmasi Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 59 ayat (1) huruf g Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instalasi Farmasi sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.8 Tahun 1974; UU No.23 Tahun 1992; UU No.17 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU no.35 Tahun 2007; pp No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.2 Tahun 2008; Perda No.14 Tahun 2009; Perbup No.67 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketetuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Wilayah Kerja; Tata Kerja dan Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2010.
Perbup ini memiliki 6 halaman dan 1 halaman penjelasan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Pinjaman Modal Kepada Kelompok Petani-Nelayan Kecil (KPK) Program Pembinaan Peningkatan Pendapatan Petani-Nelayan Kecil (P4K) Kabupaten Majalengka Melalui PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan tetentuan Pasal 62 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan diatur dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten; Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2001 tentang Peraturan Desa, dianggap belum cukup memberikan pedoman yang menyeluruh dalam Penyusunan Peraturan Desa bagi
semua Desa di Kabupaten Banggai Kepulauan, sehingga perlu dicabut dan dibentuk Peraturan Daerah yang baru;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 9 Tahun 2008; Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 13 Tahun 2008; Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Jenis, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan Desa, Persiapan Pembahasan Peraturan Desa, Pengesahan dan Penetapan, Penyampaian Peraturan Desa, Penyebarluasan, Teknik Penyusunan Peraturan Desa, Tata Cara Penetapan Peraturan Desa, Pelaksanaan Peraturan Desa, Pengundangan Peraturan Desa, Pertanggungjawaban dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKERTARIAT DAERAH, SEKERTARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAF AHLI BUPATI KABUPATEN DONGGALA
ABSTRAK:
bahwa Perda Kab. Donggala No. 10 Tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja sekertariat daerah, sekertariat DPRD dan staf ahli bupati Kab. Donggala perlu dilakukan perubahan karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, karakteristik, potensi dan kemampuan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Kab. Donggala Nomor 10 Tahun 2008;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2005; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan atas peraturan daerah kabupaten Donggala Nomor 10 Tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja sekertariat daerah, sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Donggala. Diatur tentang perubahan asisten-asisten SEKDA, perubahan susunan bagian administrasi pemerintahan umum, perubahan bagian administrasi perekonomian, perubahan bagian organisasi, perubahan pada susunan bagian hubungan masyarakat , dan perubahan pada sub bagian bina usaha ekonomi masyarakat dan perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2010.
11 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2010
FORUM KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT - DEWAN PENASEHAT FORUM KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT - PEDOMAN PEMBENTUKAN
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2010/No. 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat dan Dewan Penasehat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka terjaganya persatuan, kesatuan,
kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia serta sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini
Masyarakat di Daerah maka perlu dibentuk Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat dan Dewan Penasehat Forum
Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Walikota Tegal
tentang Pedoman Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini
Masyarakat dan Dewan Penasehat Forum Kewaspadaan Dini
Masyarakat di Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6
Tahun 1988; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat, FKDM, dewan penasehat FKDM, pengawasan dan pelaporan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2010.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2010/NO.6, TLD No.6, LL kota Singkawang: 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
bahwa Kota Singkawang memerlukan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.12 Tahun 2001, UU No.10 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, PP No.6 Tahun 1988, PP No.8 Tahun 2008, PP No.38 Tahun 2007, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Program Pembangunan Daerah; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2010.
Pencabutan Perda No.18 Tahun 2003
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2010
PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR 6 TAHUN 2O1O TENTANG PERUBAHAN PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR 4 TAHUN 2O1O TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2O1O
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Buton Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinngi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
A. bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian mengalami perubahan kenaikan harga
sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/SR.1301412010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/SR.130/1112009 tentang Kebutuhan dan Harya Eceran Tertinggi (HEn pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010;
B. bahwa untuk menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, maka di pandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Buton Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010;
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
pada huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Buton tentang Perubahan Peraturan Bupati Buton Nomor 4
Tahun 2010 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) pupuk bersubsidi.untuk sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2010;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat ll di Sulawesi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 3478); ,
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republk
lndonesia Nomor 4297);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Repeblik lndonesia
Nomor 2478);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4411);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4437, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
84 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 5015);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4079);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antana Pemerintah,
Pemerintahan Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/l(ota
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Berita Negara Nomor 4737);
10.Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan
Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/2/006 tentang
Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008
tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian;
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/SR.130/11/2009
tentang Kebutuhan dan Harga Eeran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010 ;
14.Keputusan Meteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata cara
Pengawasan Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar
15.Keputusan Meteri Pertanian Nomor 091 Kpts/TR 260/1/2003
tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik;
16.Keputusan Meteri Pertanian Nomor 2371 Kpts/OT.210/4/2003
tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan
Penggunaan Pupuk An-Organik ;
17.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003
tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik;
18.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 01/Kpts/SR.130/1/2000
tentang Rekomendasi Pemupukan N,P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
19.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006
tentang Pembentukan Kelompok Kerja Khusus Pengkajian
Kebijakan Pupuk dalam Mendukung Ketahanan Pangan;
20.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/OT.160/7/2006
tentang Pembentukan Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat
Pusat.
-
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Bupati Buton
Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2010 khusus Pasal 8
-
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat