Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 6 Tahun 2010

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Program Pembangunan Daerah; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
28 Juni 2010
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2010
Tanggal Berlaku
28 Juni 2010
Sumber
LD.2010/NO.6, TLD No.6, LL kota Singkawang: 4 HLM
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1330 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan