Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Biaya Pemilihan Kepala Desa yang Bersumber dari APBD
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya bantuan
keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, diperlukan pedoman yang mengikat.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 5
Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan,
Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa;
5. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 12 Tahun 2015
tentang Bantuan Keuangan Kepada Desa (Berita
Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2015 Nomor
12);
6. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 26 Tahun 2015
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan
Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten
Pamekasan Tahun 2015 Nomor 26).
Biaya Pemilihan Kepala Desa dianggarkan pada jenis belanja bantuan
keuangan kepada Pemerintah Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2015.
6 Halaman
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015
Permendag Nomor 03/M-DAG/PER/I/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Bahan Galian Golongan C Selain Pasir, Tanah dan Top Soil (Termasuk Tanah Pucuk atau Humus)
Permendag Nomor 14/M-DAG/PER/5/2008 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor produk Pertambangan Tertentu
Permendag Nomor 46/M-DAG/PER/7/2012 tentang Ketentuan Ekspor Perak dan Emas
Peraturan BI No. 20/4/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial Dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
Peraturan BI No. 19/6/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
Peraturan BI No. 18/3/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional
Peraturan BI No. 18/14/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional
Mengubah :
Peraturan BI No. 17/11/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
Peraturan Bank Indonesia NO. 17/21/PBI/2015, LN.2015/NO 286, PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2015.
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananKehutanan dan Perkebunan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permendag No. 17 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya
Diubah dengan :
Permendag No. 17 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 90/M-DAG/PER/10/2015, JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 9 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Nomor 20.a Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan gender di Kabupaten Aceh Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Aceh Barat masih diperlukan peningkatan pengintegrasian gender melalui penguatan kelembagaan, perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan yang responsif gender;
Bahwa untuk mewujudkan penyusunan dan pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat di Kabupaten Aceh Barat sesuai dengan strategi Pengarusutamaan Gender (PUG), perlu diterapkan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) pada level SKPK.
UU No.7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 1 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 67 Tahun 2011; Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009; Pergub Aceh No. 6 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 2 Tahun 2013.
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Perencanaan dan Pelaksanaan, Tugas dan Kewajiban Bappeda,Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Sejahtera,Inspektorat dan DPKKD, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Pembinaan, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2015.
11 Halaman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2015 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pertanian NO. 35/PERMENTAN/OT.140/2/2014, BN. 2015 Nomor 391, jdih.pertanian.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Dan Angka Kreditnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat