Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/NO.1 LL Kab. Sanggau : 21 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Bahwa retribusi jasa usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pelayanan jasa usaha oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau kepada masyarakat dalam rangka otonomi daerah agar tercipta peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta dunia usaha, sekaligus memberikan iklim yang kondusif bagi perekonomian daerah.
Dasar hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, Perda Kab. Sanggau No. 3 Tahun 2012.
Dalam Perda ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
3 Halaman dan 18 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan
dengan menggunakan/memanfaatkan
kekayaan Daerah dan pelayanan yang belum
disediakan secara memadai oleh pihak
swasta dikenakan retribusi jasa usaha
yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah
Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha;
b. bahwa dengan memperhatikan indeks
harga dan perkembangan perekonomian,
maka retribusi jasa usaha sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu diubah
dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kota Bogor tentang Perubahan
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Usaha
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 , Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13
Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Kota Nomor 5
Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7
Tahun 2016
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
mengubah Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2012
mengatur mengenai Retribusi Jasa Usaha
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyeberangan di Air dan Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam Penyeberangan di Air dan Pelayanan Kepelabuhanan di Daerah perlu diatur jenis tarif baru yang belum tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyeberangan di Air dan Pelayanan Kepelabuhanan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 27 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyeberangan di Air dan Pelayanan Kepelabuhanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 27 Tahun 2011
3 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2020
PERDA Kab. Sukamara No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
PERDA Kab. Sukamara No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelayanan
oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada Daerah diberikan
kewenangan untuk melakukan pemungutan Retribusi Jasa
Umum. Pemungutan Retribusi Jasa Umum oleh Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b digunakan untuk
membiayai kepentingan dan kemanfaatan umum, serta untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan harus
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009
Jenis Retribusi Jasa Umum yang diatur dalam Peraturan Daerah ini,
meliputi :
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
d. Retribusi Pelayanan Pasar;
e. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
f. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
g. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun
2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara
Nomor 3);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun
2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara
Nomor 24);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukamara Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukamara Nomor 41);
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; Perpres No. 72 Tahun 2014; Perpres No. 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2018; Perda Kabupaten OKU No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten OKU No. 2 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa, pemanfaatan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2020.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2020
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NO MOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 52
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NO MOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah sudah tidak
sesuai dengan tingkat perkembangan perekonomian
dalam masyarakat dan peraturan perundang-undangan
saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Materi pokok yang diatur dalam perubahan ini:
Penyesuaian Tarif Pajak Daerah: Melakukan perubahan terhadap tarif pajak tertentu untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan potensi penerimaan daerah.
Perluasan Objek Pajak: Penambahan atau pengaturan lebih lanjut mengenai objek-objek pajak yang belum diatur secara rinci dalam peraturan sebelumnya, termasuk pajak hiburan, restoran, reklame, dan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Penguatan Pengawasan dan Penagihan: Peraturan ini menekankan mekanisme yang lebih kuat dalam pengawasan, penagihan, dan pengelolaan pajak daerah untuk meningkatkan efektivitas penerimaan daerah.
Penyesuaian Ketentuan Administrasi: Perubahan terhadap prosedur administrasi perpajakan daerah, termasuk terkait pelaporan, pembayaran, dan sanksi administratif.
Penyederhanaan dan Digitalisasi Proses: Pengaturan terkait penggunaan teknologi dalam proses perpajakan, seperti pembayaran secara online atau pemanfaatan sistem informasi pajak daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda No.1 Tahun 2011 Pasal 91 ayat (2) tentang Pajak Daerah, dimana Bupati dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014: Perda Kab. Berau No.1 Tahun 2011
Dalam peraturan ini diatur tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2019 NOMOR 200
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
a.
bahwa Retribusi Daerah merupakan
salah
satu
sumber
pendapatan
daerah
guna
membiayai
pelaksanaan
pemerintahan
daerah, meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat
dan meningkatkan
kemandirian daerah;
b.
bahwa untuk
melaksanakan
ketentuan
Pasal 7
Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi JasaUmum,
perlu mengatur Retribusi Pelayanan Kebersihan dan
Pengelolaan Sampah;
c. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
dalam huruf
a dan huruf
b,
perlu
menetapkan
Peraturan
Bupati tentang
Petunjuk
Pelaksanaan
Retribusi Pelayanan Kebersihan dan
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga;
1. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2004
Nomor
5,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
2.
Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan,
Pengelolaan, dan Tanggung
Jawab
Keuangan
Negara
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2008 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambah an Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013
tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun
2013
Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor5415);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4578);
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5347);
9. Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan
Susunan
Perangkat
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan
Tahun
2016
Nomor 3,
Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor3);
10. Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor
8
Tahun
2016
tentang
Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
Tahun
2016
Nomor9,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan Nomor9);
11. Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun
2018
Nomor 25,
Tambahan
Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 25);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBYEK, SUBYEK, DAN WAJIB RETRIBUSI DAERAH
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNA JASA
BAB V PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI DAERAH
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI DAERAH
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VIII TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB IX TATA CARA PEMBAYARAN
BAB X TATA CARA PENAGIHAN
BAB XI PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI DAERAH
BAB XII KADALUWARSA
BAB XIII PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2019.
Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan (Berita
Daerah
Kabupaten
Konawe Kepulauan
Tahun
2018
Nomor
135)
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukamara Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Desa Se-Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Sukamara Nomor 4 Tahun
2019 telah ditetapkan Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Desa
se- Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019, Kabupaten sukamara termasuk
kabupaten yang mengalami kenaikan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 secara keseluruhan,
sehingga berpengaruh terhadap anggaran yang harus ditransfer
kepada desa
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2018
Lampiran dalam Peraturan Bupati Sukamara Nomor 4 Tahun 2019
tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kepada Desa se-Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2019
(Berita Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2019 Nomor 4)
diubah, sehingga sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dengan
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2019.
Lampiran dalam Peraturan Bupati Sukamara Nomor 4 Tahun 2019
tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kepada Desa se-Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2019
(Berita Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2019 Nomor 4)
diubah, sehingga sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dengan
Peraturan Bupati ini.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD Kab Purworejo Tahun 2019 Nomor 24 Seri C Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan retribusi atas penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum, telah diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
b. bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan perubahan peraturan perundang-undangan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu di ubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 5, angka 10, dan angka 11 diubah, angka 15 dihapus;
2. Ketentuan Pasal 10 diubah;
3. Ketentuan Pasal 11 diubah;
4. Ketentuan Pasal 12 dihapus;
5. Diantara BAB VIII dan BAB IX, disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB VIIIA dan diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 12A;
6. Ketentuan Pasal 14 diubah;
7. Ketentuan Pasal 15 diubah;
8. Ketentuan Pasal 16 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2011 diubah
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat