DAERAH-PAJAK-ADMINISTRATIF-SANKSI-PENGHAPUSAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan Perda No.1 Tahun 2011 Pasal 91 ayat (2) tentang Pajak Daerah, dimana Bupati dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah
- Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014: Perda Kab. Berau No.1 Tahun 2011
- Dalam peraturan ini diatur tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
- 3 hlm
|