Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II yang Berasal dari Luar Daerah di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dalam rangka menyambut Hari Jadi Propinsi Jawa
Tengah Ke 55 dan menyambut Hari Ulang Tahun
Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke 60 serta
memberikan keringanan kepada Waj ib Paj ak Kendaraan
Bermotor, dipandang perlu memberikan pembebasan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor II Luar Daerah Di Propinsi
Jawa Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdaya guna dan berhasil
guna, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pemberian Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor II Yang berasal Dari Luar Daerah Di Propinsi Jawa
Tengah;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: L Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4048);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4022);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4138);
8. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2002
tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah
Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 67);
9. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2002
tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran
Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 68);
10. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2004
tentang Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah
Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 37 Seri E
Nomor 4);
11. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 75 Tahun 2002
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa
Tengah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan
Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun
2002 Nomor 86);
12. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2002
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa
Tengah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Jawa
Tengah Tahun 2002 Nomor 87);
13. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor Tahun 2005
tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun
2005 (Berita Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005
Nomor );
Materi Pokok Pergub ini adalah: BBN-KB penyerahan kedua bagi Kendaraan Bermotor yang berasal dari luar
Daerah di Propinsi Jawa Tengah yang didaftarkan pada tanggal 1 Juni sampai
dengan 31 Desember 2005 dibebaskan dari kewajiban pembayaran Pokok BBNKB
II dan Sanksi Administrasi. Selama masa Pembebasan BBN-KB II Kendaraan Luar Daerah di Propinsi Jawa
Tengah hanya ada ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor selama 1 (satu) tahun.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2005.
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERPRES No. 76 Tahun 2006 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2005 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Serta Hak Keuangan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 34, LLSETKAB : 13 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Serta Hak Keuangan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2005.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 34 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 35, LD.2005/No. 35, Seri D Nomor 34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA KAMBUTU DI WILAYAH KECAMATAN UNA-UNA
ABSTRAK:
bahwa dengan peningkatan jumlah Penduduk yang berimplikasi pada Peningkatan Pelayanan Pemerintahan perlu kiranya Pengembangan sistem Pelayanan Pemerintah ;
bahwa pengembangan pelayanan Pemerintahan Desa perlu dilakukan dengan pembentukan Desa yang didahului dengan adanya persiapan;
bahwa Desa persiapan yang telah dan dapat menjalankan Pemerintahan Desa dengan baik perlu ditetapkan menjadi Desa divinitif, setelah memperhatikan usul Desa Nomor : 051/ BU / IV / 2003 Tertanggal 5 Maret 2003 Tentang Pembentukan Desa Persiapan menjadi Desa divinitif.
bahwa untuk maksud tersebut diatas sebagaimana yang tertuang dalam huruf a , b, dan c, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah ;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 5 Tahun 2001; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 13-67 Tahun 2002;Perda Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2004; Perda Kabupaten Tojo Una-una No. 1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Kambutu Di wilayah kecamatan Una-Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama batas luas dan pembagian wilayah; Hak, kewenangan dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
4 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 35 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 35, Lembaran daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) MukoMuko Maju Mandiri Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Untuk menggali potensi dan memanfaatkan sumber daya alam yang berdayaguna untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
2. Dalam rangka meningkatkan dan menumbuh kembangkan perekonomian daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 05 Tahun 1962
2. UU Nomor 03 Tahun 2003
3. UU Nomor 10 Tahun 2004
4. UU Nomor 32 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 1984
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999
Materi Pokok :
Dengan Peraturan Daerah ini didirikan suatu Perusahaan Daerah dengan nama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Mukomuko Maju Mandiri. BUMD adalah Badan Hukum yang berhak melakukan usahanya berdasarkan Peraturan Bupati. Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan daerah ini, terhadap BUMD terikat kepada segala Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Kantor pusat BJMD berkedudukan di Ibukota Kabupaten Mukomuko dan dapat mendirikan cabang dan atau Perusahaan di tingkat Kecamatan dalam Kabupaten Mukomuko dan di daerah lain. BUMD mempunyai tujuan untuk menunjang kehidupan serta mengembangkan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah. Untuk mencapai tujuan , BUMD melaksanakan usaha kegiatan ekonomi yang meliputi Bidang-bidang usaha yaitu :
a. Perdagangan Umum;
b. Usaha pertanian dalam arti luas terutama perkebunan, perikanan dan peternakan;
c. Usaha Pertambangan;
d. Usaha Pertanian;
e. Lain-lain kegiatan yang menguntungkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 35 Tahun 2005
KEPPRES No. 31 Tahun 1993 tentang Tunjangan Penilai Pajak Bumi Dan Bangunan, Pemeriksa Bea Dan Cukai, Pengawas Ketenagakerjaan, Pengamat Meteorologi Dan Geofisika, Penyuluh Kehutanan, Juru Penerang, Pekerja Sosial, Dan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen ESDM No. 9 Tahun 2007 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 04-6507.1-2002 Dan Standar Nasional Indonesia 04-6507.1 -2002/Amd1-2006 Mengenai Pemutus Sirkit Untuk Proteksi Arus Leblh Pada Instalasi Rumah Tangga Dan Sejenisnya - Bagian 1: Pemutus Slrklt Untuk Operas1 Arus Bolak-Balik, Sebagai Standar Wajlb
Mencabut :
Keputusan Menteri ESDM No. 246 K/30/MEM/2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 04-6507.1-2002 Mengenai Pemutus Sirkit Untuk Proteksi Arus Lebih Pada Instalasi Rumah Tangga Dan Sejenisnya - Bagian 1 : Pemutus Sirkit Untuk Operasi Arus Bolak-Balik, Sebagai Standar Wajib
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 35, JDIH.ESDM.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 04-6507.1-2002 Mengenai Pemutus Sirkit Untuk Proteksi Arus Lebih Pada Instalasi Rumah Tangga Dan Sejenisnya - Bagian 1 : Pemutus Sirkit Untuk Operasi Arus Bolak-Balik, Sebagai Standar Wajib
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat