Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Berita Daerah 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
b. bahwa dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun 2016 perlu pengalokasian pupuk bersubsidi menurut Kecamatan Se-Kabupaten Bengkulu Selatan dan Menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
Materi Pokok: Pupuk Bersubsidi diperuntukan bagi Petani dan atau Petambak yang telah bergabung dalam kelompoktani dan menyusun RDKK dengan ketentuan : a. Petani yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan sesuai dengan areal yang diusahakan setiap musim tanam; b. Petani yang melakukan usaha tani di luar bidang tanaman pangan dengan total luasan maksimal 2 (dua) hektar setiap musim tanam; atau c. Petambak dengan luasan maksimal 1 (satu) hektar setiap musim tanam. Pupuk Bersubsidi tidak diperuntukan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan atau perusahaan perikanan budidaya. Kebutuhan Pupuk Bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan usulan kebutuhan yang diajukan oleh Bupati melalui Dinas Pertanian Kabupaten kepada Dinas Pertanian Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 247
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan lahan pertanian dan perkebunan berkelanjutan di Kabupaten konawe
ABSTRAK:
Lahan Pertanian dan perkebunan merupakan bagian dari sumber daya alam sebagai karunia Tuhan YME yang harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Lahan pertanian dan perkebunan di Kabupaten Konawe semakin berkurang dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian, sehingga dikhawatirkan Pemerintah Daerah kesulitan dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional. Guna melindungi lahan pertanian pangan dari alih fungsi lahan serta guna melaksanakan Undang-UIndang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan perlu diatur perlindungan dan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Konawe dalam suatu Perda
UUD 1945; UU No 41 Tahun 2009; UU No 41 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; UU No 39 Tahun 2014; PP No 1 Tahun 2011; PP No 26 Tahun 2004; PP No 12 Tahun 2012; PP No 25 Tahun 2012; PP No 30 Tahun 2012; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda No 9 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Azas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Perencanaan; Penetapan; Pengembangan; Pemanfaatan; Pembinaan dan Pengawasan; Pengendalian; Kerjasama dan Kemitraan; Sistem Informasi; Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Pembiayaan; Kewajiban Petani Penerima Insentif; Pencabutan Insentif; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2020 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Kepahiang merupakan Daerah otonom yang susunan perekonomian masyarakatnya sebagian besar bekerja di sektor pertanian, dan menjadikan sektor pertanian sebagai salah satu bidang prioritas dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan Daerah;
b. bahwa petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah masih banyak yang belum berdaya, karena itu harus ada upaya perlindungan dan pemberdayaan secara berencana dan berkelanjutan dari Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah Daerah sesuai
kewenangannya dapat menyelenggarakan sistem perlindungan dan pemberdayaan petani sebagai bagian dari perencanaan pembangunan pertanian daerah;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang–Undang Nomor 39 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015
Berdasarkan Ketentuan Tentang Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Dan
Pemberdayaan Petani.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 52007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan diatur dengan Peraturan Gubernur; dan Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan yang telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah perlu diatur tarif layanan;
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nomor 165 Tahun 2012 ;
- Tarif Layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh badan layanan umum daerah termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan. Tarif yang di atur dalam Pergub ini diberlakukan pada Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan yang selanjutnya disebut Pusyankeswannak adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang menerapkan badan layanan umum daerah;
- Jenis Layanan Dan Tarif Layanan;
- Pengendalian; dan
- Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
tidak ada peraturan yang dicabut/ diubah
tidak ada peraturan yang akan diatur
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 11 Tahun 2018
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai asas otonomi daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi kewenangan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi kepada pemerintah daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 11 Tahun 1974; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 22 Tahun 1982; PP Nomor 23 Tahun 1982; PERMEN Nomor 79/Permentan/ OT.140/12/2012; PERMEN Nomor 01/PRT/Tahun 2014; PERMEN Nomor 06/PRT/M/2015; PERMEN Nomor 08/PRT/M/2015; PERMEN Nomor 09/PRT/M/2015; PERMEN Nomor 09/PRT/M/2015; PERMEN Nomor 12/PRT/M/2015; PERMEN Nomor 14/PRT/M/2015; PEREMN Nomor 17/PRT/M/2015; PERMEN Nomor 21/PRT/M/2015; PERMEN Nomor 23/PRT/M/2015; PEREMEN Nomor 30/PRT/M/2015; PERMEN Nomor 37/PRT/M/2015; PERMEN Nomor 1 Tahun 2016; PERDA Nomor 9 Tahun 2016; PERDA Nomor 2 Tahun 2018
Penetapan UU, Pengairan, PERDA, Tata Pengaturan Air, Irigasi, Pedoman Pembinaan, Standar Pelayanan, Eksploitasi, Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, Sumber Daya Air, Tata Pengaturan Air, Pemeliharaan Jaringan Irigasi, Kriteria Penetapan Status, Komisi Irigasi, Iuran, Aset Irigasi, Aset Irigasi, Izin Penggunaan Air, Tata Cara, Susunan Perangkat Daerah, Kewenangan Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2018.
35 halaman, penjelasan 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan peternakan yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kesehatan hewan yang melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya demi perwujudan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa secara faktual kondisi peternakan dan kesehatan hewan di Kota Salatiga perlu untuk lebih ditingkatkan guna mengembangkan nilai hewan dan produknya, pemanfaatan dan pelestarian sumber daya hewan, peternakan yang tangguh dan berdaya saing serta kesehatan hewan memberi perlindungan pada hewan manusia dan lingkungan serta kesejahteraan peternak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 17 Thaun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, asas-asas dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, tujuan, wewenang dan tanggung jawab pemerintah, perencanaan, sumber daya, peternakan, budi daya, masa pannen pemasaran dan distribusi pengolahan hasil peternakan, kesehatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, RPH dan kesejahteraan hewan, pengawasan bahan asal, hewan, hasil, bahan asal hewan, otoritas veteriner, pengembangan sumber daya manusia, peran serta masyarakat, pembiayaan/pendanaan, sanksi, penyidikan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Irigasi
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Uji Materiill terhadap UndangUndang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, seluruh peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Daerah sebagai tindak lanjut UndangUndang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Irigasi dibentuk mendasarkan pada UndangUndang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air sehingga perlu dicabut sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Irigasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 22) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2017.
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Mengubah :
PP No. 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai pelaksanaan pemasukan Ternak dan/ atau Produk Hewan dalam hal tertentu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 18 Tahun 2009; dan PP Nomor 4 Tahun 2016.
PP ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 4 Tahun 2016. Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam PP ini dilaksanakan oleh BUMN yang ditugaskan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan BUMN. Selain BUMN yang ditunjuk tersebut, pelaku usaha lainnya dapat melakukan pemasukan setelah memenuhi persyaratan tertentu. Perubahan PP ini menambah dua pasal baru diantara Pasal 7 dan Pasal 8 yang mengatur mengenai pengawasan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
PP ini mengubah PP Nomor 4 Tahun 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat