Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Dalam penerapan ketentuan Pasal 19 UU No. 16 Tahun 2011 tentang
bantuan hukum perlu menetapkan perda tentang bantuan hukum untuk
masyarakat miskin.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.58 Tahun 1958 UU; UU No. 48
Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.16 Tahun 2011; UU No.23
Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 9 Tahun 2015;
PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.83 Tahun 2008; PP
No 42 Tahun 2013; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.1 Tahun
2014; Perda Kab. Kerinci No.2 Tahun 2014.
Bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang
menghadapi masalah hukum yaiut meliputi masalah hukum perdata, pidana
dana tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi. Pemberian bantuan
hukum kepada penerima bantuan hukum diselenggarakan oleh pemda dan
dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum sesuai dengan ketuan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2015
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pemerintah Kabupaten Temanggung berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduknya untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya;
b. bahwa guna memenuhi harapan dan kebutuhanmasyarakat tentang pelayanan publik, maka Pemerintah Kabupaten Temanggung perlu meningkatkan kualitas pelayanan publik
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pelayanan publik meliputi semua bentuk pelayanan yang berkaitan dengan kepentingan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, BUMD, dan Swasta.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan atau ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan publik wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2015.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD 2015 NO. 6, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
a. bahwa terwujudnya iklim usaha yang sehat, kondusif, dan ramah lingkungan merupakan suatu kondisi yang dicitacitakan dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa izin gangguan merupakan instrumen hukum yang bersifat strategis dalam pengendalian dan pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai izin gangguan belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh serta belum mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Stbl. 1926 Nomor 226
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
10. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2008
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Kriteria Gangguan
Bab IV Kewenangan Pemberian Izin
Bab V Perizinan
Bab VI Hak dan Kewajiban
Bab VII Retribusi
Bab VIII Peran Serta Masyarakat
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Sanksi Administratif
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pola kehidupan masyarakat berwawasan lingkungan yang mengedepankan prinsip manusia sebagai makhluk sosial yang membutuhkan keseimbangan lingkungan yang sehat dan bersih perlu didukung oleh perubahan pola konsumsi masyarakat yang menimbulkan sampah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.26 Tahun 2007, UU No.18 Tahun 2008, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.79 tahun 2005, PP No.81 Tahun 2012, PP No.101 Tahun 2014, Permendagri No.33 tahun 2010, PermenLH No.16 Tahun 2011, PermenLH No.13 Tahun 2012, PermenPU No.03/PRT/M/2013, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.2 tahun 2009, Perda No.2 Tahun 2012, Perda No.16 Tahun 2012, Perda No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang, Hak dan Kewajiban, Perizinan, Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Lembaga Pengelola, Zona Kawasan Bebas Sampah, Insentif dan Disinsentif, Kerjasama dan Kemitraan, retribusi, Pembiayaan, Peran Masyarakat, Penyelesaian Sengketa, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 halaman, 9 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2015
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
Jasa Konstruksi mempunyai peran menunjang pembangunan daerah karena produk akhirnya menghasilkan sarana dan prasarana yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai bidang yang mewujudkan kesejahteraan masyarakat
UUD Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 1959; UU No.23 Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Peraturan ini berisi tentang izin usaha jasa konstruksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2003 Nomor 9 Seri E Nomor 04)
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ALOR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan
kepemerintahan yang baik maka Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terpadu dan berkelanjutan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 16 Tahun 2006 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor sudah tidak sesuai dengan perkembangan dewasa ini sehingga perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 96 Tahun 2012; Perda Kabupaten Alor No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan, Asas, dan raung Lingkup; III. Pembina, Organisasi Penyelenggara, dan Penataan Pelayanan Publik; IV. Hak, Kewajiban, dan Larangan; V. Penyelenggaraan Pelayanan Publik; VI. Peran Serta Masyarakat; VII. Penyelesaian Pengaduan; VIII. Sanksi Administratif; IX. Ketentuan Penutup; X. Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 16 Tahun 2006 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor
22 halaman; 18 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN BELU TAHUN 2015 NOMOR 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan pemberian izin mendirikan bangunan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tata cara pemberian izin mendirikan bangunan; bahwa sehubungan dengan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan
Daerah Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemberian Izin Mendirikan
Bangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; Permen PU No. 24/PRT/M/2007; Perda Kab. Belu No. 5 Tahun 2012
Peraturan tersebut memuat perubahan ketentuan yaitu ketentuan pasal 1, di antara angka 3 dan angka 4 disisipkan 2 angka yaitu angka 3a dan 3b, di antara angka 18 dan angka 19 disisipkan 1 angka yaitu angka 18a, angka 30 dihapus, dan diantara angka 32 dan 33 disisipkan angka 32a; ketentuan pasal 5 ayat (1) diubah; ketentuan pasal 6 ayat (1) dan (3) diubah; ketentuan pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) diubah; ketentuan pasal 10 diubah; ketentuan pasal 12 diubah; ketentuan pasal 32 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
13 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah No 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tempat Pemotongan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa kebutuhan masyarakat akan pangan khususnya daging ruminansia dan unggas yang sehat merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka menjamin pangan asal hewan khususnya karkas, daging, dan jeroan ruminansia dan unggas yang arnan, sehat, utuh dan halal diperlukan tempat pemotongan hewan yang memenubi persyaratan;
c. bahwa kegiatan pemotongan hewan ruminansia
dan unggas mempunyai risiko penyebaran dan/atau penularan penyakit hewan menular termasuk penyakit zoonotik dan/ atau penyakit yang ditularkan melalui daging (meatbome disease) yang mengancam kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tempat Pemotongan Hewan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
UU No 8 Tahun 1981;
UU No 8 Tahun 1999;
UU No 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 18 Tahun 2012;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
UU No 33 Tahun 2014;
PP No 27 Tahun 1983;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 95 Tahun 2012;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 557 /Kpts/Tn.520/9 / 1987;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/ PERMENTAN/OT.140/2010;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 381/Kpts/OT.140/ 10/2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2013;
Perda Kab. Lamongan No 3 Tahun 2008.
Penyelenggaraan tempat pemotongan hewan dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dalam rangka penataan dan pengawasan terhadap pengelolaan tempat pemotongan hewan di daerah.
Pengaturan tempat pemotongan hewan bertujuan :
a. menjamin pemotongan hewan dengan cara yang benar dan halal;
b. pengendalian dan penanggulangan penularan penyakit hewan;
c. menjamin Kesmavet dan kesehatan hewan;
d. menjamin lingkungan agar tetap sehat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat