Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kotamobagu
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Pemkot perlu menetapkan Perwali tentang besaran Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD serta Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Anggota DPRD Kota Kotamobagu,
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945;
- UU Nomor 17 Tahun 2003;
- UU Nomor 33 Tahun 2004;
- UU Nomor 4 Tahun 2007;
- UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP Nomor 58 Tahun 2005;
- PP Nomor 18 Tahun 2017;
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
- Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
- Perda Kota Kotamobagu Nomor 4 Tahun 2017;
- Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kotamobagu dan Besaran Tunjangan Reses masing-masing sebesar Rp6.300.000 sudah termasuk pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
5 halaman (6 Pasal)
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.4 Tahun 2010
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. KEP.4, http://jdih.bmkg.go.id: 10 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pemberian Penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil atas Penemuan Baru yang Bermanfaat bagi Negara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2014 Tahun 2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen PUPR No. 04/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 18/PRT/M/2014, BN. 2014/NO.1812, Jdih.pu.go.id: 4 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2014.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 37.1 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 22 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 22 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-17/MBU/10/2014 Tahun 2014
PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2014
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-17/MBU/10/2014, BN.2014/No.1760, jdih.bumn.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor : PER-03/MBU/2013 tanggal 25 Maret 2013, telah
ditetapkan pedoman penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil
di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 107
tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara serta untuk lebih
menyempurnakan pedoman penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil
di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, maka
dipandang perlu untuk meninjau ulang Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor : PER-03/MBU/2013;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri
Sipil Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014;
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2014
Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Badan Usaha Milik Negar7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1995
Tentang Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah;
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P Tahun 2011;
9. Keputusan Presiden Nomor Republik Indonesia Nomor 68 Tahun
1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah;
10. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
08 Tahun 1996 Tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja Di
Lingkungan Lembaga Pemerintah;
11. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun
2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
12. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER06/MBU/2014 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Ruang lingkup Peraturan Menteri BUMN tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dikaitkan dengan pemberian
Tunjangan Kinerja, serta penugasan PNS yang bersangkutan di BUMN.
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2014.
Mencabut Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor :
PER-03/MBU/2013 tanggal 25 Maret 2013 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeriipil
Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
19 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 56.a Tahun 2014
perubahan atas peraturan gubernur gorontalo nomor 35 tahun 2014 tentang mekanisme pemberian dan pemanfaatan intensif atas pengumutan pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Atas Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Intensif Pengumutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 35 Tahun 2014.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur Gorontalo ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2006; Perda No.03 Tahun 2006; Perda No.5 Tahun 2011; Perda No.16 Tahun 2013; Perda Prov Gorontalo No.12 Tahun 2013; Perda Prov Gorontalo No.09 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Pemberian Dan Pemanfaatan Intensif Atas Pengumutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 4 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 900/7/IV/2011 Tahun 2011
PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK OAERAH KEPADA INSTANSI PELAKSANA PEMUNGUT PAJAK TAHUN ANGGARAN 2010
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 900/7/IV/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 160
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja instansi, semangat kerja bagi para pejabat atau pegawai instansi, pendapatan daerah, dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat maka perlu mernberikan insentif kepada instansi pelaksana pemungut pajak daerah; bahwa pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu diatur dengan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Pemberian Insentif Pemungutan PajaK Daerah kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Tahun Anggaran 2010;
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diljbah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undanq-Undanq Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973-084 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pemberian insentif pemungutan pajak daerah kepada instansi pelaksana pemungut pajak Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2011.
-
-
-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Flores Timur Nomor 50.1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50.1, Berita Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2017 Nomor 50.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Reses Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Reses Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 7 Tahun 2017.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif; Bab IV Besaran Tunjangan Reses; Bab V Pembiayaan; Bab VI Pembinaan dan Pengawasan; Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 18B Tahun 2022
REMUNERASI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN MASUARAKAT DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORUM KESEHATAN DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18B, BD.2022/NO.18B
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya otonomi daerah, urusan kesehatan merupakan salah satu bidang Pemerintahan Daerah yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sehingga Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di wilayahnya;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat dan kinerja serta kualitas sumber daya manusia badan layanan umum daerah unit pelaksana teknis daerah pusat kesehatan masyarakat dan unit pelaksana teknis daerah laboratorium kesehatan daerah perlu didukung remunerasi berbasis kinerja;
c. bahwa untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan pemberian remunerasi pada badan layanan umum daerah unit pelaksana teknis daerah pusat kesehatan masyarakat dan unit pelaksana teknis daerah laboratorium kesehatan daerah dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu mengatur remunerasi badan layanan umum daerah unit pelaksana teknis daerah pusat kesehatan masyarakat dan unit pelaksana teknis daerah laboratorium kesehatan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Remunerasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 37.A Tahun 2014
PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS, EKSPLOITASI KENDARAAN, TAMBAHAN PENGHASILAN PNS, HONORER, SEWA MOBILITAS DARAT DAN KONSUMSI DI LiNGKUNGAN PEMERINTAHPROVINSI PAPUA BARAT
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37.A, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 37.A
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 25 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas, Eksploitasi Kendaraan, Tambahan Penghasilan PNS, Honorer, Sewa Mobilitas Darat dan Konsumsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
bahwa sebagian Pegawai Negeri Sipil dalam kelembagaan organisasi perangkat daerah
Provinsi Papua Barat telah menduduki Rumpun jabatan fungsional, dan terkait sebagian hak-haknya belum sepenuhnya terakomodir di dalam Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 25 Tahun 2014 tentang Standar Biaya PerjalananDinas, Eksploitasi Kendaraan, Tambahan Penghasilan PNS, Honorer, Sewa Mobilitas Darat dan Konsumsi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Untuk memenuhi hak para pejabat fungsional, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 25 Tahun 2014.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ebagaimana telah diu bah beberapa kall, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor70 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012.
Peraturan gubernur ini mengatur mengenai perubahan atas peraturan gubernur Papua Barat Nomor 25 Tahun 2014 tentang standar biaya perjalanan dinas, eksploitasi kendaraan, tambahan penghasilan PNS, honorer, sewa mobilitas darat dan konsumsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, Peraturan Gubernur .Papua Barat Nomor 25 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas, Eksploitasi Kendaraan, Tambahan Penghasilan PNS,Honorer, Sewa Mobilitas Darat dan Konsumsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Gubernur ini.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat