Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 35, BN 2018/ NO 844; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2018 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bibit Kelapa Sawit di Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2018
ABSTRAK:
a. untuk tertib dan lancarnya penyaluran bibit kelapa sawit pengadaan kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2018, maka perlu diatur sistem dan prosedur penyaluran;
1. UU No. 04 Tahun 1956
2. UU No. 5 Tahun 1960
3. UU No. 09 Tahun 1967
4. UU No. 12 Tahun 1992
5. UU No. 26 Tahun 2007
6. UU No. 32 Tahun 2009
7. UU No. 18 Tahun 2013
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. PP No. 6 Tahun 1995
10. PP No. 44 Tahun 1995
11. PP No. 25 Tahun 2000
12. Perda No. 23 Tahun 2007
13. Perda No. 09 Tahun 2010
14. Perda No. 08 Tahun 2011
Petunjuk Teknis Penyaluran Bibit Kelapa Sawit di Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2018 dengan sistematika sebagai berikut:
BAB 1 Pendahuluan
BAB II Pelaksanaan
BAB III Penutup
Petunjuk Teknis Penyaluran Bibit Kelapa Sawit di Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2018 sebagaimana pada pasal 2 merupakan pedoman semua pihak yang berkepentingan dalam penyaluran bibit kelapa sawit
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
Lingkungan HidupPertambangan Migas, Mineral dan EnergiProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut :
PERPRES No. 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya dan Kota Makassar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyusunan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten ketapang TA 2019, maka perlu menetapkan standar biaya masukan tahun anggaran 2019
UU No.27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, Perpres No.16 Tahun 2018, permendagri No.13 Tahun 2006, Perda no.2 Tahun 2009,
STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2019 dalam 3 pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
3 halaman dan 28 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD No 35 tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 70 TAHUN 2017
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. Bahwa Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan
DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
APBD Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan melewati batas waktu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 317 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
menyatakan bahwa, Pengambilan keputusan mengenai
rancangan Perda tentang perubahan APBD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh DPRD bersama kepala
daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran yang
bersangkutan berakhir.
c. bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 317 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
menyatakan bahwa, Apabila DPRD sampai batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengambil keputusan
bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda
tentang perubahan APBD, kepala daerah melaksanakan
pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran
berjalan.
d. bahwa sebagaimana ketentuan pada Butir IV.13 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017, menegaskan antara lain
bahwa Persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan
DPRD atas rancangan peraturan daerah dimaksud dilakukan
setelah persetujuan bersama atas rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran
2017;
e. bahwa sebagaimana ketentuan pada Butir V.22 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017, menegaskan antara lain
bahwa pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau
mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum
dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului penetapan
peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara :
1. Menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan
Penjabaran APBD, dan memberitahukan kepada Pimpinan
DPRD selanjutnya ditampung dalam Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan APBD atau disampaikan dalam
LRA apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan
APBD.
2. Dalam hal program dan kegiatan yang bersumber dari dana
transfer yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan
kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya
sebagaimana tersebut diatas diterima oleh Pemerintah Daerah
setelah penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan
APBD, penganggaran program dan kegiatan dimaksud
dilakukan dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran Perubahan APBD selanjutnya
disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
f. bahwa sebagaimana ketentuan pada Butir V.22 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017, menjelaskan bahwa
Pemerintah Daerah wajib menganggarkan dana transfer ke
daerah yang penggunaannya sudah ditentukan dengan petunjuk
teknis sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam hal
penganggaran dana transfer ke daerah dimaksud penggunaannya
tidak sesuai dengan petunjuk teknis tahun berkenaan,
Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian atas penggunaan
dana transfer dimaksud dengan cara menganggarkan kembali
mendahului perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 dengan
terlebih dahulu mengubah peraturan Kepala Daerah tentang
penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD
untuk selanjutnya diusulkan ditampung dalam perubahan APBD
Tahun Anggaran 2018 .
g. bahwa sebagaimana ketentuan pada Butir V.37 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017, menegaskan bahwa dalam
hal Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban kepada pihak
ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun
anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada
akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2018 sesuai kode
rekening berkenaan.
h. berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan
huruf c, persetujuan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten
Penajam Paser Utara tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran
2018 melewati batas waktu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, maka Bupati Penajam Paser Utara
melaksanakan pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD
Tahun Anggaran 2018, selanjutnya pendanaan beberapa
komponen yaitu :
1. Pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau
mendesak yang belum cukup tersedia dan/atau belum
dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2018;
2. Penyesuaian dana transfer yang tidak sesuai dengan petunjuk
teknis tahun berkenaan;
3. Kewajiban yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah kepada Pihak
ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun
anggaran sebelumnya;
4. Kewajiban lainnya yang diamanatkan oleh Peraturan
Perundang-undangan.
yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat
dilaksanakan dengan menetapkan Peraturan Kepala Daerah
tentang Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan
kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan
Realisasi Anggaran apabila Pemerintah Kabupaten Penajam Paser
Utara tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018.
i. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sampai dengan huruf h perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor
70 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945;
UU No 7 tahun 2002;
UU No 17 tahun 2003;
UU No 1 Thaun 2004;
UU No 15 tahun 2004;
UU 33 tahun 2004;
UU No 23 tahun 2014;
PP No 20 tahun 2001;
PP No 24 tahun 2005;
PP No 55 tahun 2005;
PP No 56 tahun 2005;
PP No 71 tahun 2010;
Permendagri no 13 tahun 2006; Permendagri No 33 tahun 2017; Perda PPU No 12 tahun 2009; Perda PPU No 21 tahun 2017; Perbup PPU No 70 tahun 2017
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018,
terdiri atas :
Pendapatan setelah perubahan Rp. 1.295.851.836.701,00;
belanja setelah perubahan Rp. 1.660.544.721815,00;
penerimaan setelah perubahan Rp. 375.685.415.036,00; dan PembiayaanNetto setelah perubahan Rp. 364.692.885.114,00.
Pelaksanaan perubahan penjabaran APBD yang ditetapkan dalam peraturan Bupati ini, dituangkan lebih lanjut dalam dokumen
pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
6 hlm.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35 Tahun 2018
Partai Politik dan PemiluPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan KPU No. 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pasca Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rayat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pasca Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan/atau Wali Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD Kota Batu Tahun 2018 No 35/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Hari raya Kepada Pegawai NON PNS TA 2018
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Peraturan Walikota Batu Nomor 34 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Batu dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dalam menyambut hari raya keagamaan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2018;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4561);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Nomor 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
11. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
13. Peraturan Walikota Batu Nomor 99 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Batu Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Walikota Batu Nomor 99 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
14. Peraturan Walikota Batu Nomor 34 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
Pegawai Non PNS diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.
Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sebesar honorarium pada bulan Mei tanpa dikenakan pengurangan/potongan iuran/potongan lain.
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Walikota ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 pada masing- masing Satuan Kerja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG PAKAIAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kebanggaan kepada
Kabupaten Sidoarjo, antara lain diwujudkan melalui kebijakan
pakaian dinas, perlu mengubah Peraturan Bupati Sidoarjo tentang
Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Sidoarjo tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 24 Tahun 2016 tentang
Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan
Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil; Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik
Nasional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional
Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
mengatur mengenai perubahan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 24 Tahun 2016
Tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sidoarjo antara lain: pasal 2 , pasal 4 penyisipan pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
merubah Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 24 Tahun 2016
Tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sidoarjo
jumlah 8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 35 Tahun 2018
KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BD.2018/NO.35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Permentan No. 43/Permentan/OT.010/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Pergub tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Provinsi Jambi.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permentan No. 43/Permentan/OT.010/8/2016; Perda No. 8 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN PROVINSI JAMBI, yang meliputi: KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; ORGANISASI; TATA KERJA ; PENGISIAN JABATAN ; JABATAN PERANGKAT DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka Pergub Jambi No. 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm.; Lampiran 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat