Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Kriteria dan Besaran Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja aparatur Pemerintahan
dengan mempertimbangkan beban kerja atau tempat bertugas atau
kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja maka telah
diterbitkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Kriteria dan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan
Pemerintah Kata Denpasar;
b. bahwa memperhatikan Peraturan Walikota Denpasar tersebut pada huruf
a, khususnya pada Bab II Pasal 2 Ayat 2 belum mencamtumkan jabatan
dan eselon sebagai dasar pemberian tambahan penghasilan pegawai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kriteria dan
Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kata
Denpasar.
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Mei 2006 Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 34 Tahun 2014
Pasal I Ketentuan Pasal 2 Ayat (2) diubah sehingga Pasal 2 Ayat (2)
Pasal 2 Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud Ayat (1) diberikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan tingkatan jabatan,
Pasal II Peraturan ini berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2014
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 40 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2010 tentang Upah Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, semangat kerja dan produktivitas kerja Tenaga Kontrak pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kata Salatiga, perlu diberikan kenaikan upah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2010 tentang Upah Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kata Salatiga, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2010 tentang Upah Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kata Salatiga, dipandang sudah tidak sesuai dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2010 tentang Upah Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kata Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun Pembentukan 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2010; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan lampiran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota tersebut.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2014.
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2010 diubah.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 40 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kriteria dan Besaran Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tunjangan Khusus Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bagian Keuangan, Bagian Humas dan Protokol, Ajudan, Sekpri dan Sopir Pimpinan pada Pemerintah Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja aparatur Pemerintahan
denqan mempertimbangkan beban kerja atau tempat bertugas atau
kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja maka dipandang
perlu meninjau kembali tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri
Sipil (PNS) Dan Tunjangan Khusus Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Bagian Keuangan, Bagian Humas
Dan Protokol, Ajudan, Sekpri Dan Sopir Pimpinan Pada Pemerintah Kota
Denpasar;
b. bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri
Dalam Negeri tanggal 15 Mei 2006 Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kriteria dan
Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dan
Tunjangan Khusus Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Kependudukan Dan
Pencatatan Sipil, Bagian Keuangan, Bagian Humas Dan Protokol, Ajudan,
Sekpri Dan Sopir Pimpinan Pada Pemerintah Kota Denpasar.
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Mei 2006 Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kata Denpasar Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kata Denpasar Nomor 9 Tahun 2008
Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dan Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud Ayat (1)
Pasal 9 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2014
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2014.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 38 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian dan Pemberhentian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah,
maka Pemerintah Daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan kepada pegawai berdasarkan
pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah dan memperoleh
persetujuan DPRD sesuai dengan kerentuan peraturan
perundang-undangan; bahwa dengan adanya Perubahan Indikator
Penilaian/kriteria dalam Pemberian dan
Pemberhentian Tambahan Penghasilan Pegawai maka
Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2013,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Semarang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 31 Tahun
2013 tentang Pemberian dan Pemberhentian
Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang, perlu
ditinjau kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas,
maka perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang
tentang Pemberian dan Pemberhentian Tambahan
Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
Undang-Undang Nornor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Walikota Semarang Nomor 30A Tahun 2010; Peraturan Walikota Semarang Nomor 1 C Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemberian dan penilaianpemberhentian TPP, pemotongan TPP, pembiayaan, mekanisme pembayaran TPP, monitoring dan evaluasi, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2014.
Peraturan walikota Semarang Nomor 31 Tahun 2013 dicabut.
12 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 36 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SABANG TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memperbaiki kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, dipandang perlu untuk memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Sabang Tahun Anggaran 2015.
UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENKEU No. 53/PMK.02/2014; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2014; Qanun Kota Sabang No. 3 Tahun 2009
Dalam Peraturan Walikota ini diatur dalam 5 pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
37
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 35 Tahun 2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014
ABSTRAK PERATURAN
Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan rasio kemampuan keuangan daerah dalam alokasi anggaran belanja pegawai, perlu dilakukan penyesuaian Indeks Kemampuan Keuangan Daerah (IKKD) dalam perhitungan besaran tunjangan tambahan penghasilan Pegawai Negeri
Sipil Tahun 2014; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, maka Peraturan Walikota Salatiga Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014, dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tunjangan Tambahan Pengahsilan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 52 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 7 ayat (4),
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2014.
Peraturan Walikota Salatgia Nomor 9 Tahun 2014
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 34 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kriteria dan Besaran Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja aparatur Pemerintahan
dengan mempertimbangkan beban kerja atau tempat bertugas atau
kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja maka dipandang
perlu meninjau kembali tambahan Penghasilan kepada Pegawai di
Lingkungan Pemerintah Kata Denpasar ;
b. bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri
Dalam Negeri tanggal 15 Mei 2006 Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kriteria dan
Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kata
Denpasar.
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Mei 2006 Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kata Denpasar Nomor 6 Tahun 2008
BAB II KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI
Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud Ayat (1)
Pasal 9 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2014
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2014.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 31 Tahun 2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPerpajakan
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Banjar No. 25 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA DESA DAN KELURAHAN YANG BERPRESTASI DALAM PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2)
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA DESA DAN KELURAHAN YANG BERPRESTASI DALAM PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 25 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena adanya beberapa ketentuan pada Peraturan Walikota Gorontalo No. 18 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Tahun Anggaran 2014 tidak sesuai lagi dengan perkembangan.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 47 Tahun 2010; Perda Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Gorontalo No. 18 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 23 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL GURU/PENGAWAS SEKOLAH BERSERTIFIKAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MANADO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat