Petunjuk teknis-penelitian-pengembangan-pemberdayaan-jalan tol
2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 1, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Petunjuk Teknis Penelitian, Pengembangan, dan Pemberdayaan di Bidang Jalan Tol
ABSTRAK: |
- a). bahwa untuk melaksanakan Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol diperlukan suatu petunjuk teknis yang mengatur penelitian, pengembangan, dan pemberdayaan di bidang jalan tol.
b). bahwa penelitian, pengembangan, dan pemberdayaan di bidang jalan tol dapat memperkuat daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi jalan tol, yang dapat meningkatkan kinerja penyelenggaraan jalan tol serta meningkatkan mutu dan keandalan jalan tol;
- 1). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
2). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
3). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol,
4). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
5). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;
6). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2006;
7). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
8). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
9). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 295/PRT/M/2005 tentang Badan Pengatur Jalan Tol; 10). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 392/PRT/M/2005 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol; 11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2006 tentang Wewenang dan Tugas Penyelenggaraan Jalan Tol Pada Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan Tol;
- (1) Lingkup penelitian dan pengembangan mencakup:
a. bidang umum yang berhubungan dengan aspek teknik jalan tol terutama yang berhubungan dengan perencanaan dan pembangunan jalan tol seperti perencanaan, persyaratan, spesifikasi, pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol.
b. bidang pengusahaan jalan tol yang berhubungan dengan aspek operasional jalan tol terutama yang berhubungan dengan aspek sosial, ekonomi, budaya dan hukum.
(2) Lingkup pemberdayaan meliputi bentuk pemberdayaan, pihak yang diberdayakan, penyelenggara pemberdayaan, serta pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberdayaan.
(3) Cakupan litbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2007.
- 18 hlm
|