Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, LD.2005/No.33, Seri D Nomor 32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA WANASARI DI WILAYAH KECAMATAN AMPANA TETE
ABSTRAK:
bahwa dengan peningkatan jumlah Penduduk yang berimplikasi pada Peningkatan Pelayanan Pemerintahan perlu kiranya Pengembangan sistem Pelayanan Pemerintah ;
bahwa pengembangan pelayanan Pemerintahan Desa perlu dilakukan dengan pembentukan Desa yang didahului dengan adanya persiapan;
bahwa Desa persiapan yang telah dan dapat menjalankan Pemerintahan Desa dengan baik perlu ditetapkan menjadi Desa devinitif, setelah memperhatikan usul Desa Nomor : 01/ WNS / IX / 2003 Tertanggal 3 September 2005 Tentang Pembentukan Desa Persiapan menjadi Desa devinitif.
bahwa untuk maksud tersebut diatas sebagaimana yang tertuang dalam huruf a , b, dan c, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah ;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 5 Tahun 2001; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 13-67 Tahun 2002;Perda Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2004; Perda Kabupaten Tojo Una-una No. 1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Wanasari Di wilayah kecamatan Ampana Tete dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama batas luas dan pembagian wilayah; Hak, kewenangan dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
PERMENDAGRI No. 41 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2005 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Diatur Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005
PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2005 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Diatur Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 33, kemendagri.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Diatur Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 34 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 34, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Dan Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan sebagai pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab diperlukan upaya ekstensifikasi retribusi daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tersebut.
2. Surat Izin usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan yang diterbitkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Mukomuko dalam pelaksanaannya dapat dimasukkan sebagai salah satu ekstensifikasi retribusi Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 08 Tahun 1981
2. UU Nomor 03 Tahun 1982
3. UU Nomor 9 Tahun 1995
4. UU Nomor 34 Tahun 2000
5. UU Nomor 03 Tahun 2003
6. UU Nomor 10 Tahun 2004
7. UU Nomor 32 Tahun 2004
8. UU Nomor 33 Tahun 2004
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986
10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997
14. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
Dengan nama Retribusi SIUP dan TDP dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian SIUP dan TDP kepada orang pribadi atau badan untuk kepentingan usahanya. Objek Retribusi adalah pemberian SIUP dan TDP kepada orang pribadi atau badan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang di berikan SIUP dan TDP yang berbentuk :
a. PT (Perseroan Terbatas)
b. CV (Persekutuan Komanditer)
c. Persekutuan Firma (Fa)
d. Perusahaan Perorangan (UD, Toko dan Koperasi)
e. Bentuk Perusahaan lainnya
f. Perusahaan Asing.
Dikecualikan dari objek retribusi adalah : pedagang keliling, Pedagang Asongan, Pedagang Pinggir Jalan atau pedagang kaki lima. Retribusi SIUP dan TDP digolongkan sebagai Retribusi Perizinan tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 34, LD.2005/No.34, Seri D Nomor 33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA SIATU DI WILAYAH KECAMATAN UNA-UNA
ABSTRAK:
bahwa dengan peningkatan jumlah Penduduk yang berimplikasi pada Peningkatan Pelayanan Pemerintahan perlu kiranya Pengembangan sistem Pelayanan Pemerintah ;
bahwa pengembangan pelayanan Pemerintahan Desa perlu dilakukan dengan pembentukan Desa yang didahului dengan adanya persiapan;
bahwa Desa persiapan yang telah dan dapat menjalankan Pemerintahan Desa dengan baik perlu ditetapkan menjadi Desa divinitif, setelah memperhatikan usul Desa Nomor : 047/ TB / IV / 2003 Tertanggal 10 Maret 2003 Tentang Pembentukan Desa Persiapan menjadi Desa divinitif.
bahwa untuk maksud tersebut diatas sebagaimana yang tertuang dalam huruf a , b, dan c, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah ;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 5 Tahun 2001; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 13-67 Tahun 2002;Perda Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2004; Perda Kabupaten Tojo Una-una No. 1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Siatu Di wilayah kecamatan Una-Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama batas luas dan pembagian wilayah; Hak, kewenangan dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
4 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 34 Tahun 2005
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 K/30/MEM/2003 tanggal 8 Januari 2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 04-1922-2002 Mengenai Frekuensi Standar Khusus Untuk Frekuensi Sistem Arus Bolak-Balik Fase Tunggal Dan Fase Tiga 50 Hertz, Sebagai Standar Wajib
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 34, JDIH.ESDM.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 04-1922-2002 Mengenai Frekuensi Standar Khusus Untuk Frekuensi Sistem Arus Bolak-Balik Fase Tunggal Dan Fase Tiga 50 Hertz, Sebagai Standar Wajib
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 34 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 34, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2005 No. 34 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya pemanfaatan secara lestari satwa liar yang tidak dilindungi UU jenis burung walet dan bagian-bagiannya dan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah serta sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 1999
1. UU No. 5 Tahun 1990
2. UU No. 5 Tahun 1994
3. UU No. 18 Tahun 1997
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU. No. 10 Tahun 2004
6. UU. No. 32 Tahun 2004
7. UU. No. 33 Tahun 2004
8. PP No. 25 Tahun 2000
9. Kepmendagri No. 71 Tahun 1999
Lokasi sarang burung walet yang berada di habitat alami dan di luar alami.
Yang berada di habitat alami meliputi di Kawasan Hutan Negara dan Kawasan Konservasi.
Sarang burung walet di luar habitat alami meliputi Bangunan, Rumah dan Gedung.
Penemu Goa Sarang Burung Walet membuat surat keterangan untuk disahkan.
Pemohon izin dapat mengajukan permohonan izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung. Masa berlaku izin adalah selama 15 tahun.
Diatur ketentuan pidana bagi yang melanggar ketentuan dalam Perda ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2005.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat