DESA WANASARI-PEMBENTUKAN
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, LD.2005/No.33, Seri D Nomor 32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA WANASARI DI WILAYAH KECAMATAN AMPANA TETE
ABSTRAK: |
- bahwa dengan peningkatan jumlah Penduduk yang berimplikasi pada Peningkatan Pelayanan Pemerintahan perlu kiranya Pengembangan sistem Pelayanan Pemerintah ;
bahwa pengembangan pelayanan Pemerintahan Desa perlu dilakukan dengan pembentukan Desa yang didahului dengan adanya persiapan;
bahwa Desa persiapan yang telah dan dapat menjalankan Pemerintahan Desa dengan baik perlu ditetapkan menjadi Desa devinitif, setelah memperhatikan usul Desa Nomor : 01/ WNS / IX / 2003 Tertanggal 3 September 2005 Tentang Pembentukan Desa Persiapan menjadi Desa devinitif.
bahwa untuk maksud tersebut diatas sebagaimana yang tertuang dalam huruf a , b, dan c, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah ;
- UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 5 Tahun 2001; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 13-67 Tahun 2002;Perda Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2004; Perda Kabupaten Tojo Una-una No. 1 Tahun 2004.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Wanasari Di wilayah kecamatan Ampana Tete dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama batas luas dan pembagian wilayah; Hak, kewenangan dan kewajiban.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
- 4 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
|