Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
memenuhi ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh
persetu.juan bersama dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Muara Enim dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim pada tanggal 29 oktober 2015 Nomor 1251/Bappeda-Renstra/2O15 dan Nomor 05/DPRD/2O15 tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan telah ditetapkan dengan Persetujuan Bersama antara Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim dan Bupati Muara Enim Nomor 06/DPRD/2015 dan Nomor 1252/Bappeda-Renstra/2o1s tanggal 29 Oktober 2015 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaral] 2016
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 2A Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3; Undang-Undang Nomor I Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009; Undalg-Undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
61/PMK.O7 /2014; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76/PMK.O7 /2014; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/PMK-O7 /2015; Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 123/ KPIS/BPKAD/ 2015; Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor
161/KPIS/BPKAD/2015; Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 442 / KYIS I BPKAD/ 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan ini memuat ketentuan mengenai besaran APBD yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Akan ditetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
a. bahwa tujuan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi dimensi dan multi sektor yang memerlukan keterpaduan program di antara lembaga pemerintah dan dunia usaha serta melibatkan partisipasi masyarakat;
c. bahwa agar upaya penanggulangan kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif, efisien, serta terprogram secara terpadu dan berkelanjutan, maka diperlukan dasar hukum tentang upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Purbalingga;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2015
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Arah dan Tujuan; Hak dan Kewajiban; Tanggung Jawab; Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah; Tahapan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; Pelaksanaan; Pengawasan; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Retribusi Tentang Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
dengan adanya penambahan barang milik daerah yang dapat menjadi obyek retribusi maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar No.19 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.17 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar No.19 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c, huruf f dihapus dan ditambahkan huruf g dan huruf h, ketentuan Pasal 8 ayat (6) diubah.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
- Ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Walikota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk PERDA tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 6 Tahun 1983; UU No 28 Tahun 1999; UU No 10 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2013; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 65 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 55 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 27 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Jawa Barat No 903/Kep.860-Keu/2015; PERDA Kota Tasikmalaya No 9 Tahun 2006; PERDA Kota Tasikmalaya No 9 Tahun 2008; PERDA Kota Tasikmalaya No 13 Tahun 2008; PERDA Kota Tasikmalaya No 2 Tahun 2013; PERDA Kota Tasikmalaya No 11 Tahun 2013; PERDA Kota Tasikmalaya No 9 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, memuat: Laporan Realisasi Anggaran; Neraca; Laporan Arus Kas; dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
- Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KESEHATAN IBU, BAYI BARU LAHIR, BAYI DAN BALITA
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap orang yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab bersama antara individu, keluarga, masyarakatdan pemerintah daerah; Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Balita merupakan salah satu faktor utama bagi kehidupan keluarga, karena tingkat derajat kesehatan keluarga dapat diukur dari angka kematian bayi dan angka kematian ibu serta gizi buruk; dalam rangka meningkatkan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Balita perlu dikembangkan jaminan dan kualitas pelayanan kesehatan yang optimal, menyeluruh dan terpadu melalui program-program pembangunan kesehatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu,Bayi Baru Lahir, Bayi dan Balita.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
9. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
10.Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan
11. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
12.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
MENGATUR TENTANG KESEHATAN IBU, BAYI BARU LAHIR, BAYI DAN BALITA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KOTA PEKALONGAN TAHUN 2015 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah
ABSTRAK:
bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya, sehingga harus dijaga kualitasnya untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang serta keseimbangan ekosistem, dan dalam rangka mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan diperlukan adanya upaya pelestarian sumber daya air guna melindungi kelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai dengan peruntukannya. Serta untuk menjaga dan mempertahankan kualitas air serta meningkatkan pengelolaan kualitas air limbah agar sesuai dengan baku mutu dan untuk mencegah terjadinya dampak yang dapat merusak lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya, perlu adanya pengaturan pengelolaan air limbah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 1988; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2012; Perda Kota Pekalongan No. 3 Tahun 2010; Perda Kota Pekalongan No. 30 Tahun 2011; Perda Kota Pekalongan No. 4 Tahun 2015;
1. ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
2. TUGAS DAN WEWENANG
3. PENGELOLAAN AIR LIMBAH
4. PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
5. PERIZINAN
6. HAK DAN KEWAJIBAN
7. LARANGAN
8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
9. PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN
10. SANKSI
11. KETENTUAN PENYIDIKAN
12. KETENTUAN PIDANA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 09 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 39 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PeMen Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; PerMen Dalam Negeri No 32 Tahun 2011; PerMen Dalam Negeri No 52 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Pandeglang No 1 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Pandeglang No 10 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Pandeglang No 11 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Pandeglang No 12 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Pandeglang No 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 17 tahun 2010 tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pasal 7 ayat (2) pada Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, perlu disesuaikan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pajak Hotel, Pajak Terutang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 17 tahun 2010 tentang Pajak Hotel
Pajak terutang
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2015/NO.9, TLD NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertamanan dan Dekorasi Kota
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bulungan Tahun 2012 – 2032, telah ditetapkan kawasan-kawasan tertentu yang menjadi Ruang Terbuka Hijau dan Dekorasi Kota. Untuk membuat pedoman dalam rangka melaksanakan kewenangan dan pengelolaan taman atau ruang terbuka hijau dan dekorasi kota sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertamanan dan Dekorasi Kota.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Perdakab Bulungan No. 4 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Bab I: Ketentuan Umum. Bab II: Kedudukan, dan Fungsi Pertamanan Kota dan Dekorasi Kota. Bab III: Pengelolaan Pertamanan Kota dan Dekorasi Kota. Bab IV: Pemanfaatan Pertamanan dan Dekorasi Kota. Bab V: Larangan. Bab VI: Sanksi Administratif. Bab VII: Ketentuan Penyidikan. Bab VIII: Ketentuan Pidana. Bab IX: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana, dan Pasal 2 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah, serta Peraturan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana
Daerah, perlu membentuk Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3
Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun
2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN;
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI;
BAB V
ORGANISASI;
BAB VI
ESELONERING UNSUR PELAKSANA;
BAB VII
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VIII
TATA KERJA;
BAB IX
KEPEGAWAIAN;
BAB X
PEMBIAYAAN;
BAB XI
KETENTUAN LAIN -LAIN;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat