Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 119, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 119 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGELOLAAN DATA DESA CENTER PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Sistem Manajemen Pembangunan Partisipatif Provinsi Jawa Timur, tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan perkembangan kebutuhan sehingga perlu diganti; b. bahwa sebagai pengganti Pedoman Umum Sistem Manajemen Pembangunan Parisipatif Provinsi Jawa Timur, perlu dibangun Data Desa Center Provinsi Jawa Timur; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Pembinaan dan Pengelolaan Data Desa Center Provinsi Jawa Timur.
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Profil Desa dan Kelurahan; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa ; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; 11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa; 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa; 13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa; 14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 10 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 34) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 53).
Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pembinaan dan Pengelolaan Data Desa Center Provinsi Jawa Timur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Sistem Manajemen Pembangunan Partisipatif Provinsi Jawa Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
Terdiri dari 7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 118 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 118, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 118 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam melakukan pengelolaan Arsip Terjaga, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga.
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950); 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286); 5. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Arsip Terjaga; 6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2015 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 51); 7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 81); 8. Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur; 9. Peraturan Gubernur Nomor 95 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Tanggung Jawab, Jwnis dan Batasan, Teknik Pengelolaan Arsip Terjaga, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur
Terdiri dari 11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 111 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 111, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 111 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2018-2038
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (3), Pasal 37 ayat (7), Pasal 60 ayat (4), Pasal 61 ayat (4), Pasal 62 ayat (5), Pasal 63 ayat (4), Pasal 67, Pasal 69 ayat (6), Pasal 70 ayat (7), Pasal 72 ayat (7), Pasal 74 ayat (5), dan Pasal 75 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Timur Tahun 2018-2038, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Timur Tahun 2018-2038;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950); 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang Mitigasi Bencana Di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5154); 8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.18/MEN/2008 tentang Akreditasi Terhadap Program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; 9. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/Permen-KP/2013 tentang Pengawasan Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; 10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; 11. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/Permen-KP/2016 tentang Tata Cara Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; 12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.33/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pedoman Penyusunan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; 13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 15); 14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Provinsi Jawa Timur Tahun 2018-2038 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 79);
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Arahan Pengembangan Kawasan Konservasi, Pendataan Masyarakat Lokal Dan Masyarakat Tradisional, Pemanfaatan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, Tata Cara Penetapan Insentif Dan Disinsentif, Pengelolaan Risiko Bencana, Pengelolaan Risiko Perubahan Iklim, Pengawasan Dan Pengendalian, Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2018.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
Terdiri dari 58 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 108 Tahun 2018
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERGUB Prov. Jawa Timur No. 54 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 108 TAHUN 2018 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH Mengubah pasal 5 tentang besaran tarif sewa
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 108, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 108 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (9)
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan
Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
(Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun
2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah
Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2017 Nomor 7 Seri D, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 77);
Peraturan ini mengatur mengenai pengelolaan barang milik daerah. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; sewa ; formula tarif sewa ; ketentuan umum.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:
a. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 107 Tahun 2010
tentang Pedoman Pemanfaatan Barang Daerah Pemerintah
Propinsi Jawa Timur; dan
b. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 42 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur
Nomor 107 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan
Barang Daerah Pemerintah Propinsi Jawa Timur;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 8 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 107 Tahun 2018
tATA CARA PELAKSANAAN PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 107, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 107 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah, perlu mengatur mengenai Tata Cara
Pelaksanaan Pemindahtanganan, Pemusnahan dan
Penghapusan Barang Milik Daerah Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan kembali Peraturan
Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang
Milik Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dalam
Peraturan Gubernur Jawa Timur;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan
Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Repubik Indonesia Nomor 4355);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang
Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan
Dinas Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5610);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
Keuangan dan Barang Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan ini mengatur mengenai Tata cara pelaksanaan pemindahan, pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah pemerintah provinsi Jatim. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum ; maksud dan tujuan ; pemindahtanganan ; pemusnahan ; penghapusan ; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:
a. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 33 Tahun 2011 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan dan Pemindahtanganan
Barang Milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur; dan
b. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 33
Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan dan
Pemindahtanganan Barang Milik Pemerintah Provinsi Jawa
Timur;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 16 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 105 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 105, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 105 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DAERAH PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 59 Tahun
2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan
Pengelaran Daerah pada Akhir Tahun Anggaran, sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan, sehingga perlu
diganti;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu mencabut dan menetapkan kembali Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan
Pengeluaran Daerah pada Akhir Tahun Anggaran.
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan PeraturanPeraturan
Negara Tahun
1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738);
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran daerah . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum ; penerimaan daerah ; pengeluaran daerah ; sisa kas ; ketentuan lain-lain ; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan
Penerimaan dan Pengeluaran Daerah Pada Akhir Tahun Anggaran,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 9 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 105 Tahun 2018
PERGUB Prov. Kalimantan Selatan No. 75 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 0105 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PERGUB Prov. Kalimantan Selatan No. 56 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 0105 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa dalam rangka penyempurnaan terhadap Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 021 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Hibah; 4. Bantuan Sosial; 5. Sisa Dana Hibah dan Bantuan Sosial; 6. Monitoring dan Evaluasi; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
44
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 98 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 98, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 98 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR APLIKASI BAGI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pengembangan aplikasi yang efektif dan
efisien untuk menunjang kinerja Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur diperlukan
standar yang jelas sebagai pedoman;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Standar Aplikasi Bagi Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan PeraturanPeraturan
Negara Tahun
1950);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 189,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5348);
5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41
Tahun 2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi
Informasi dan Komunikasi Nasional;
6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23
Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain;
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5
Tahun 2015 tentang Register Nama Domain Instansi
Penyelenggara Negara;
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10
Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik
Instansi Penyelenggara Negara;
9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2011 Nomor 7 Seri D, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016
Nomor 10 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor 65);
10. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 48 Tahun 2015
tentang Tata Kelola Sistem dan Transaksi Elektronik di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
Peraturan ini mengatur mengenai standar aplikasi bagi perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi Jatim . Pengaturan meliputi antara lain penetapan standar aplikasi di lingkungan pemerintah daerah provinsi JATIM.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
jumlah 5 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 92 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 92, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 92 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN KERJA DAN PELAKSANAAN TUGAS PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa agar pelaksanaan tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Tahun Anggaran 2019 pada masing-masing Perangkat Daerah
dapat terselenggara secara efektif dan efisien, serta hasilnya
dapat dipertanggungjawabkan baik dari aspek fisik, keuangan
maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintahan
umum dan pembangunan, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas
Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan PeraturanPeraturan
Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
(Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun
2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 7 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
77);
peraturan ini mengenai pedoman kerja dan pelaksanaan tugas pemerintah Provinsi Jawa Timur. Peraturan ini meliputi : Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2018.
jumlah 5 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 87 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 87, BD Provinsi Kepri.2018/No.567
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ANALISIS STANDAR BELANJA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Anggaran harus melalukan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan di Lingkungan Pemprov Kepri
UU No.25 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.19 Tahun 2016
Sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja anggaran tahun 2019 untuk efesiensi dan efektivitas penggunaan APBD
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat