Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, Surat Menteri Dalam Negeri No 800/8775/OTDA tanggal 30 Desember 2021 Hal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 29 tahun 2021; Peraturan Menteri Perdagangan No 96 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini mengatur definisi Dinas Perdagangan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota bidang perdagangan. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, tata kerja, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Walikota No 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan Kota Palembang.
10 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD Tahun 2022 No.47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Fasilitasi Penyetoran Tabungan Pegawai Dilingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka membentuk kedisiplinan pegawai dalam mengelola keuangan dan pendapatannya serta memfasilitasi pelaksanaan kegiatan perekonomian sesuai dengan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius, maka perlu ditetapkan Perwali tentang Fasilitasi Penyetoran Tabungan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah: UU No. 10 Tahun 2021; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 21 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, asas, sasaran, pelaksanaan, mekanisme, manfaat dan jaminan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
7 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 46 Tahun 2022
PERWALI Kota Palembang No. 02 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata
Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian
Dan Pengembangan Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian Dan Pengembangan Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini diatur tentang bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Surat Menteri Dalam Negeri No 800 / 8775 / OTDA tanggal 30 Desember 2021 Hal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini mengatur definisi Bappeda Litbang merupakan unsur penunjang urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota dibidang Perencanaan Pembangunan Daerah dan dibidang Penelitian dan Pengembangan. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, tata kerja, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Walikota No 2 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitan dan Pengembangan Kota Palembang.
10 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 46 Tahun 2022
PAKAIAN DINAS WALIKOTA, WAKIL WALIKOTA, DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PAKAIAN DINAS WALIKOTA, WAKIL WALIKOTA, DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja
dan identitas serta wibawa Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kota Blitar; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 25
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil
Kepala Daerah dan Kepala Desa, sebagaimana telah
beberapa kali terakhir diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas
Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala
Desa, penggunaan pakaian Korps Pegawai Republik
Indonesia, Batik, Tenun Ikat, kain ciri khas daerah
pada hari tertentu ditetapkan oleh Walikota; c. bahwa Peraturan Walikota Blitar Nomor 37 Tahun
2017 tentang Pakaian Dinas Pegawai dan Pejabat Di
Lingkungan Pemerintah Kota Blitar sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor 48
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pakaian
Dinas Pegawai dan Pejabat Di Lingkungan Pemeritah
Kota Blitar sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang- undangan dan
kebutuhan, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pakaian
Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Pemerintah Kata Blitar.
Mengingat: 16. Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 19 Tahun
2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur
(Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016
Nomor 16, Seri E); 17. Peraturan Daerah Kata Blitar Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kata Blitar Tahun 2016
Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kata Blitar Nornor 7 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor
4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar
Tahun 2021 Namar 7); 18. Peraturan Walikata Blitar Namar 37 Tahun 2017
tentang Pakaian Dinaa Pegawai dan Pejabat di
Lingkungan Pemerintah Kata Blitar (Berita Daerah
Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 37) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor 48
Tahun 2018 tentang Pcrubahan Atas Peraturan
Walikota Blitar Nomor 37 Tahun 2017 tentang
Pakaian Dinas Pegawai dan Pejabat di Lingkungan
Pemerintah Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar
Tahun 2018 Nomor 48).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, FUNGSI PAKAIAN DINAS, JENIS PAKAIAN DINAS, PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS, PAKAIAN DINAS KHUSUS, ATRIBUT PAKAIAN DINAS, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
41 halman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 46 Tahun 2022
PERWALI Kota Bandung No. 33 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
ABSTRAK:
Bahwa kelas jabatan di lingkungan pemerintah Kota Bandung telah ditetapkan dengan Perwal Kota Bandung No.3 Tahun 2022, namu terdapat perubahan sehingga perlu ditetapkan Perwal Kota Bandung tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bandung No.3 Tahun 2022.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; Perpres No.81 Tahun 2010; Permen PANRB No 34 Tahun 2011; Permen PANRB No. 39 Tahun 2013; Permen PANRB No.25 Tahun 2020; Peraturan Kepala BKN No.21 Tahun 2011; Perda Kota Bandung No.8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung No.3 Tahun 2021; Perwal Kota Bandung No.3 Tahun 2022.
Peraturan ini mengubah Pasal 3 menjadi Perubahan Kelas Jabatan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
72 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Surat Menteri Dalam Negeri No 800/8775/OTDA tanggal 30 Desember 2021 Hal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini mengatur definisi Inspektur Daerah mempunyai tugas membantu Walikota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kota dan tugas Perbantuan oleh Perangkat Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, tata kerja, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Walikota No 94 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kota Palembang.
8 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) diperlukan komitmen di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan untuk melaporkan harta kekayaan, bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatihan penyampaian laporan harta kekayaan; berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwal tentang Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan, pejabat penyelenggara negara, tim pengelola LHKPN, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomro 6 Tahun 2020 dicabut.
6 hal
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 45, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2022 NOMOR 45
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan dalam rangka pelaksanaan penataan kepegawaian, kelembagaan, ketatalaksanaan dan pengawasan yang berbasis kompetensi dan kinerja pada instansi Pemerintah Kota Baubau diperlukan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Baubau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pernerintah Pusat dan Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Behan Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Linglrungan Departemen Dalarn Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nornor 483); 10.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 26); 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273); 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 13.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 296); 14.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 845); 15.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kata Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2); 16.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat