HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA - KEWAJIBAN PELAPORAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BD.2022/No.45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) diperlukan komitmen di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan untuk melaporkan harta kekayaan, bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatihan penyampaian laporan harta kekayaan; berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwal tentang Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan, pejabat penyelenggara negara, tim pengelola LHKPN, sanksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomro 6 Tahun 2020 dicabut.
- 6 hal
|