Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 42/PRT/M/2015, BN.2015/No.1477, pu.go.id: 8 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Bantuan Uang Muka Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Untuk Meningkatkan Aksesibilitas Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 2.B Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Pembangunan/Peningkatan Infrastruktur Melalui Swakelola
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pembangunan/peningkatan Infrastruktur dengan metode pengadaan secara swakelola perlu diatur dan ditetapkan mekanisme dan teknis pelaksanaan serta prosedur pembayaran prestasi pekerjaan dalam Peraturan Bupati.
Pasal 4 ayat (1) UUD Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur nomor 12 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Kegiatan Pembangunan/Peningkatan Infrastruktur Melalui Swakelola. Kegiatan Pembangunan/Peningkatan Infrastruktur adalah kegiatan yang dialokasikan pembiayaanya di dalam belanja pengadaan barang/jasa pada pelaksanaan APBD Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2015 dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum. Kegiatan Pembangunan/Peningkatan Infrastruktur adalah Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa
yang dilakukan melalui metode swakelola.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2015.
Ketentuan lebih lanjut tentang pengadaan Pembangunan/Peningkatan Infrastruktur mengacu
kepada peraturan yang berlaku.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/PK.110/11/2015 Tahun 2015
Permentan No.110/ Permentan/PD.410/9/2013 tentang Perubahan kedua Permentan No.84/ Permentan/PD.410/8/2013 Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/ atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Permentan No. 84/ Permentan/PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/ atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Permentan No.96/ Permentan/PD.410/9/2013 tentang Perubahan Permentan No.84/ Permentan/PD.410/8/2013 Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/ atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor : 05/Per/M.KUKM/IX/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 12/M-DAG/PER/1/2015, BN.2015/NO.459, JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 5 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengamat Tera dan Angka Kreditnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 9.1 Tahun 2015
STANDAR BIAYA UMUM PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2014 - PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN NOMOR 25 TAHUN 2014
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9.1, BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA NOMOR 7.1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Standar Biaya Umum Provinsi Maluku Utara Tahun 2014
ABSTRAK:
Bahwa untuk penyeragaman pemberlakukan satuan harga dalam Dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, diperlukan penyesuaian lampiran Standar Biaya Umum yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 25 Tahun 2014 guna pencatatan sasaran yang terukur dalam program/kegiatan tahun anggaran 2015, perlu dibentuk Peraturan Gubernur tentang Perubahan Lampiran Standar Biaya Umum Provinsi Maluku Utara TA 2014.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009, Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: 1) ketentuan umum, 2) standar biaya umu, 3) ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari III Bab 5 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Umum Provinsi Maluku Utara Tahun 2014
7 halaman, Lampiran : 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12b Tahun 2015
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12b, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 12b
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
di Kabupaten Rokan Hilir agar dapat dilakukan secara
berdaya guna dan berhasil guna perlu disusun rencana
kerja tahunan dan sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional mengamanatkan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan
Bupati Rokan Hilir tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 20 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2011-2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016 yang merupakan landasan dan pedoman operasional bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam menyusun Rencana anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
5
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 Tahun 2015
BUMNBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen BUMN No. PER-02/MBU/04/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-02/MBU/7/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-03/MBU/12/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2015
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-09/MBU/07/2015, jdih.bumn.go.id : 11 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, salah satu maksud dan
tujuan pendirian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah turut aktif
memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi
lemah, koperasi, dan masyarakat;
b. bahwa Pasal 88 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara mengatur bahwa BUMN dapat menyisihkan sebagian
laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta
pembinaan masyarakat sekitar BUMN;
c. bahwa ketentuan mengenai pembinaan usaha kecil/koperasi serta
pembinaan masyarakat sekitar BUMN, telah diatur dalam Peraturan
Menteri BUMN Nomor PER-07/MBU/05/2015 tentang Program
Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program
Bina Lingkungan;
d. bahwa dalam rangka memberikan landasan operasional yang lebih baik
guna meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan Program Kemitraan dan
Program Bina Lingkungan BUMN, dipandang perlu untuk meninjau
kembali peraturan mengenai Program Kemitraan dan Program Bina
Lingkungan BUMN sebagaimana dimaksud pada huruf c;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d tersebut di atas, maka perlu menetapkan
kembali Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Program
Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pengalihan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan
Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan
Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 121/P Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja
Periode Tahun 2014-2019;
Ketentuan Umum; Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan; Penetapan dan Penggunaan Dana Program Kemitraan dan Program BL; Mekanisme Penyaluran Dana Program Kemitraan dan Program BL; Beban Operasional Program Kemitraan dan Program BL; Penyusunan dan Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Program Kemitraan dan Program BL; Penyusunan dan Pengesahan Laporan; Kualitas Pinjaman Dana Program Kemitraan; Kinerja Program Kemitraan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2015.
Mencabut Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER07/MBU/05/2015 tanggal 22 Mei 2015
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 17.1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 17 Tahun 2015 tentang Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2015.
Mengubah Peraturan Bupati Sleman Nomor 17 Tahun 2015 tentang Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat