Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/PK.110/11/2015 Tahun 2015

Pemasukan Dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan Ke Dan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/PK.110/11/2015 Tahun 2015 tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan Ke Dan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
57/Permentan/PK.110/11/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 November 2015
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2015
Tanggal Berlaku
01 Desember 2015
Sumber
BN. 2015 Nomor 1805, peraturan.go.id
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 3096 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permentan No.110/ Permentan/PD.410/9/2013 tentang Perubahan kedua Permentan No.84/ Permentan/PD.410/8/2013 Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/ atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
  2. Permentan No. 84/ Permentan/PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/ atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
  3. Permentan No.96/ Permentan/PD.410/9/2013 tentang Perubahan Permentan No.84/ Permentan/PD.410/8/2013 Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/ atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan