PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 12.633 peraturan dalam 0,05 detik

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55/PMK.05/2014
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara,Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN

Status Peraturan
Mengubah :
  1. PMK No. 64/PMK.05/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/ PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
  2. PMK No. 97/PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.02/2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015 Tentanq Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN

Status Peraturan
Mengubah :
  1. PMK No. 34/PMK.02/2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya Dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.05/2017
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 10.1 Tahun 2018
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga Tahun 2018

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Pajak dan Retribusi Daerah

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.02/2015
Standar Biaya Honorarium Operasi Patroli Laut Dan/Atau Udara , Dan Pengamanan/Penyelamatan Instalasi/Sarana Operasl Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kementeeian Keuangan

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.05/2016
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PMK No. 106/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Diubah dengan :
  1. PMK No. 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai NegeriSipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
  2. PMK No. 52/PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
  3. PMK No. 74/PMK.05/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2017
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PMK No. 106/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Diubah dengan :
  1. PMK No. 60/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
Mencabut :
  1. PMK No. 98/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.05/2018
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan Veteran, Dan Uang Duka Veteran Republik Indonesia

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Mengubah :
  1. PMK No. 229/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan Veteran, Dan Uang Duka Veteran Republik Indonesia
  2. PMK No. 30/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan Veteran, dan Uang Duka Veteran Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.05/2019
Dana Perhitungan Fihak Ketiga

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PMK No. 212/PMK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
Mencabut :
  1. PMK No. 88/PMK.05/2018 tentang Dana Perhitungan Pihak Ketiga
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Mencabut :
  1. PMK No. 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Mencabut sebagian :
  1. PMK No. 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
    Tata cara pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan