Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.05/2018

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan Veteran, Dan Uang Duka Veteran Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan Veteran, Dan Uang Duka Veteran Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
89/PMK.05/2018
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
09 Agustus 2018
Sumber
BN.2018/NO.1068, jdih.kemenkeu.go.id : 6 hlm.
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 867 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PMK No. 229/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan Veteran, Dan Uang Duka Veteran Republik Indonesia
  2. PMK No. 30/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan Veteran, dan Uang Duka Veteran Republik Indonesia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan