Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir Pada UPT Pengelolaan Kawasan Malioboro
ABSTRAK:
Untuk terselenggaranya kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam menggali dan mengelola potensi Retribusi, maka perlu adanya insentif sebagai tambahan penghasilan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Retribusi yang mencapai kinerja tertentu. Agar pengaturannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perlu menyusun tatacara pemberian dan pemanfaatan Insentif pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2012.
Insentif diberikan untuk jenis pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir. Insentif pemungutan Retribusi secara proporsional diberikan kepada: a. Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; dan b. Pejabat dan pegawai Dinas dan UPT selaku aparat pelaksana pemungut Retribusi. Insentif diberikan kepada penerima Insentif berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab masing-masing penerima Insentif dalam mendukung dan melaksanakan pemungutan Retribusi. Dalam hal target penerimaan Retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pemberian Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2016.
5 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 34 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembatalan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Honorarium pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Walikota Denpasar Nomor 39 Tahun 2015
tentang Honorarium Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
tidak relevan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali
terkahir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pembatalan Peraturan Walikota Denpasar Nomor
39 Tahun 2015 tentang Honorarium pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota
Denpasar;
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
Pasal 2 Peraturan Walikota mi mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2016.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 34 Tahun 2016
PERWALI Kota Yogyakarta No. 45 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan, Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 30 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Honor/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Angagran 2016 Kepada Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil DI Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Derah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2016 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 28 Desember 2015
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 8 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 19 Tahun 2016, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 13 Tahun 2015, Perwali No. 62 Tahun 2015, Perwali No. 42 Tahun 2015
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pemberian Honor/Tunjangan Bulan Ketiga Belas; Pembayaran Honor/Tunjangan Bulan Ketiga Belas; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2016.
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK TENTANG PEMBERIAN HONOR/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2016 KEPADA PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah (BD)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 37 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN REMUNERASI PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) PUSKESMAS KOTA PAYAKUMBUH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 22 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk adanya kepastian Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat
Desa perlu melaksanakan ketentuan dalam Pasal 82 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Tunjangan Kepala Desa Dan
Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor I Tahun 1992
Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dal am Negeri Nomor 113 Tahun 2014
BAB II BESARAN TUNJANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA
Pasal 4 Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku Keputusan Walikota Denpasar Tanggal 27 Juli 2015 Nomor 188.45/763/HK/2015
Pasal 5 Peraturan Walikota mulai berlaku sejak tanggal 4 April 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2016.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 20 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraAPBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah (BD)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI BAGI DOKTER SPESIALIS DILINGKUNGAN RSUD dr ADNAAN WD PAYAKUMBUH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BITUNG NOMOR 52 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN KEPADA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BITUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat