Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 39/PMK.02/2021 tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 211/PMK.02/2015, BN.2015/NO.1809,jdih.kemenkeu.go.id : 11 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun Yang Dilaksanakan Oleh PT Taspen (Persero) Dan PT Asabri (Persero)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.05/2016
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.02/2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 211/PMK.02/2015 tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun Yang Dilaksanakan Oleh PT Taspen (Persero) Dan PT Asabri (Persero)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)
ABSTRAK:
untuk pengalokasian biaya operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.02/2015 dan untuk efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.02/2015 dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945,UU 11 Tahun 1969 (LN Tahun 1969 No.42, TLN No.2906), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003No.47, TLN No.4286), UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355), UU 15 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.66, TLN No.4400), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 5 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.6, TLN No.5494), PP 25 Tahun 1981 (LN Tahun 1981 No.37, TLN No.3200) sebagaimana telah diubah dengan PP 20 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No.55, TLN No.5407), PP 26 Tahun 1981 (LN Tahun 1981 No.38), PP 68 Tahun 1991 (LN Tahun 1991 No.88), PP 102 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No.324, TLN No.5792) sebagaimana telah diubah dengan PP 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.223, TLN No.6559), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 82/PMK.05/2015 (BN Tahun 2015 No.1809), Permenkeu RI 139/PMK.02/2017 (BN Tahun 2017 No.1461) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 148/PMK.02/2018 (BN Tahun 2018 No.1547), Permenkeu RI 174/PMK.02/2017 (BN Tahun 2017 No.1681) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 147/PMK.02/2018 (BN Tahun 2018 No.1546), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745)
Dalam rangka penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun dan kegiatan pengumpulan iuran pensiun, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) diberikan BOP yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Perhitungan besaran BOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, difokuskan pada kegiatan yang terkait langsung dengah pelaksanaan penugasan berdasarkan praktik yartg sehat, ekonomis, efisien, dan efektif. PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)
mengajukan usulan kebutuhan BOP untuk tahun anggaran berikutnya kepada KPA BUN setiap awal tahun
anggaran berjalan. KPA BUN melalui PPA BUN mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana BOP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. Proses perencanaan,
penetapan alokasi, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran BOP dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perencanaan dan penganggaran Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara. Dalam hal sumber pendanaan BOP berasal dari hasil pengembangan AIP,
tata kelola dan mekanisme penggunaannya mengikuti ketentuan sebagaimana mekanisme Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Kementerian Keuangan melakukan
reviu atas jumlah penerima pensiun pada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) pada tahun berikutnya.
KPA BUN bertanggung jawab terhadap penyaluran BOP kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). PT
Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) bertanggung jawab sepenuhnya atas BOP yang diterimanya
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu RI 211/PMK.02/2015 tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) (BN Tahun2015 Nomor 1809), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
13 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.05/2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PMK No. 157/PMK.05/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Belanja Pegawai Gaji Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Belanja Pegawai Gaji di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.010/2012
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 197/PMK.010/2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan Yang Pengaturan Kewenangannya Beralih Dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.06/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPerpajakanJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PMK No. 16/PMK.01/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015 Tentang Pemberian Tunjangan dan
Ketentuan Lain Bagi Hakim pada Pengadilan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi,Kabupaten,dan Kota Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157/PMK.05/2019
APBNHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PMK No. 190/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Belanja Pegawai Gaji di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.O5/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Belanja Pegawai Gaji Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 157/PMK.05/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Belanja Pegawai Gaji Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.07/2010
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Prognosa Definitif Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 170/PMK.02/2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 105/PMK.02/2010 tentang Penyediaan Dana Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan Pada PT Kereta Api (Persero)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penyediaan Dana Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat