insentif-retribusi
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BD.2021/NO.45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan, Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2017
tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun
2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir tata cara pemberian dan pemanfaatan diatur dalam Peraturan Walikota.
- Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020, dan Peraturan Walikota Nomor 132 Tahun 2020.
- Materi pokok: Insentif Pemungutan Retribusi, Besaran Insentif, dan Penganggaran dan Pertanggungjawaban.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
- Jumlah Halaman : 7 HLM
|