PEMBATALAN-PERATURAN-WALIKOTA-DENPASAR-NOMOR-39-TAHUN-2015-TENTANG-HONORARIUM-PADA-SATUAN-KERJA-PERANGKAT-DAERAH-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KOTA-DENPASAR
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, LD.2016/NO.34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembatalan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Honorarium pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar
ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Walikota Denpasar Nomor 39 Tahun 2015
tentang Honorarium Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
tidak relevan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali
terkahir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pembatalan Peraturan Walikota Denpasar Nomor
39 Tahun 2015 tentang Honorarium pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota
Denpasar;
- Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
- Pasal 2 Peraturan Walikota mi mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2016.
- 5 Halaman
|