Badan Layanan UmumPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPendidikanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Pendirian Dan Penyelenggaraan Politeknik Terpikat Sambas
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan, untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.60 Tahun 1999, PP No.19 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, Perda No.4 Tahun 2008
BANTUAN PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN POLITEKNIK TERPIKAT SAMBAS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2008.
4 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2008/No.6 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan adalah proses pemahaman dan transfer ilmu pengetahuan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, pendidikan di Jawa Barat harus mencerminkan dasar Filosofi da Sosiologi daerah Jawa Barat yang luhur sehingga perlu diatur sistem penyelenggaraan pendidikan dengan tata kelola yang efektif dan produktif berdasarkan pertimbangan perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 1991; PP No. 73 Tahun 1991; PP No.16 Tahun 1994; PP No. 43 Tahun 1998; PP No. 101 Tahun 2000; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; Permen Pendidikan Nasional No. 060/U/2002; Permen Pendidikan Nasional No. 29 Tahun 2005; Permen Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006; Permen Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006; Permen Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permen Pendidikan Nasional No. 6 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 12 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 18 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2007; Kepmen PAN No. 91/KEP/M.PAN/10/2001; Kepmen PAN No. 66/KEP/M.PAN/6/2005; Perda Prov. Jabar No. 5 Tahun 2003; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2003; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2005; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2006
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Sasaran; Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; Kewenangan; Ruang Lingkup, Upaya, dan Tanggung Jawab; Strategi Penyelenggaraan Pendidikan; Penyelenggaraan Pendidikan; Satuan Pendidikan Bertaraf Internasional; Pendidikan Khusus, Pendidikan Inklusif dan Pendidikan Layanan Khusus; Hak dan Kewajiban Peserta Didik; Bahasa Pengantar Pendidikan; Akreditasi; Penjaminan Mutu Pendidikan; Kerjasama dan Kemitraan; Peran serta Masyarakat dan Dunia Usaha/ Dunia Industri; Pendanaan Pendidikan; Sanksi Administrasi; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Permen Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permen Pendidikan Nasional No. 6 Tahun 2007
50 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Badung
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan internasional maka pendidikan diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sIstem pendidikan;
b. bahwa penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk mewujudkan masyarakat gemar belajar dan penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, orang tua dan masyarakat;
c. bahwa dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Badung.
Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 162 / U / 2003; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM; 2. FUNGSI DAN TUJUAN; 3. PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN; 4. HAK DAN KEWAJIBAN; 5. JALUR, JENIS, DAN JENJANG PEDIDIKAN; 6. PENGELOLAAN PENDIDIKAN; 7. KURIKULUM; 8. PENDIDIKAN LINTAS SATUAN DAN JALUR PENDIDIKAN; 9. BAHASA PENGANTAR; 10. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN; 11. PRASARANA DAN SARANA; 12. EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI; 13. PENDANAAN; 14. PEMBUKAAN, PENAMBAHAN, PENGGABUNGAN, DAN PENUTUPAN LEMBAGA PENDIDIKAN; 15. PENJAMINAN MUTU; 16. PERAN SERTA MASYARAKAT; 17. KERJASAMA; 18. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; 19. SANKSI ADMINISTRASI; 20. PENYIDIKAN; 21. KETENTUAN PIDANA; 22. KETENTUAN PERALIHAN; 23. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2008.
-
75
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2008
bahwa dalam rangka percepatan peningkatan mutu guru sesuai dengan standar nasional pendidikan yang mana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kualifikasi Guru.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Kualifikasi Guru Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kualifikasi Minimal; Usaha Peningkatan Kualifikasi Guru; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Gratis
ABSTRAK:
Dalam rangka meringankan beban masyarakat/orangtua dalampembiayaan pendidikan,maka perlu dilaksanakan pendidikan gratis tingkat SD, MI,SMP,MTS, SMA,MA, dan SMK Negeri/Swasta dalam lingkup Pemerintah Daerah Gowa.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No 20 Tahun 2003; 3. Undang-Undang No 10 Tahun 2004; 4. Undang-Undang No 32 Tahun 2004; 6. Undang-Undang No 14 Tahun 2005; 7. Undang-Undang No 28 Tahun 1990; 8.Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 1990; 9. Peraturan Pemerintah No19 Tahun 2005; 10. Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005;11. Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007;12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 3 Tahun 2001; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 3 Tahun 2004; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 4 Tahun 2004.
MENGATUR TENTANG PENDIDIKAN GRATIS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2008.
11halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penjaminan Pendirian dan Penyelenggaraan Politeknik Tanjungbalai
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak ' lanjut Naskah Kesepaharnan Bersama (MoU) antara Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional dan Walikota Tanjungbalai pada tanggal 19 Desember 2007, perlu diatur Penjaminan dari Pemerintah Kota Tanjungbalai terhadap Pendirian dan Penyelenggaraan Politeknik Tanjungbalai.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Ort. Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UndanqUndang Nomor 43 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor · 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah der.gan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 · Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Pera tu ran Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 1 Tahun 2006.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN, PENJAMINAN, PEMBIAYAAN, PENGELOLAAN KEUANGAN POLITEKNIK, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, LAPORAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2008.
9 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan Diniyah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007, serta guna mengimplementasikan pertimbangan tentang pendidikan keagamaan, perlu mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan diniyah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 22 Tahun 2007; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 28 Tahun 1990; PP No. 29 Tahun 1990; PP No. 73 Tahun 1991; PP No. 39 Tahun 1992; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2007; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2000; Perda Kab. Ciamis No. 17 Tahun 2004.
Peraturan ini mengetur tentang pendidikan diniyah yang meliputi ketentuan umum, dasar, fungsi, tujuan, prinsip penyelenggaraan pendidikan diniyah, hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat dan pemerintah, peserta didik, kurikulum dan ujian nasional, pengelolaan, penyelenggaraan dan pengawasan, ketentuan lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2008.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 31 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PROGRAM WAJIB BELAJAR 12 TAHUN DI KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat