PETUNJUK-TEKNIS-BANTUAN-OPERASIONAL-SEKOLAH-DAERAH-KABUPATEN MUARA ENIM
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2019/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk
Teknıs
Bantuan
Operasıonal
Sekolah
Daerah
Kabupaten
Muara Enım
ABSTRAK:
Sebagai salah satu upaya pemerintah kabupaten dalam mendukung program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun melalui pemberian bantuan operasional sekolah daerah yang bertujuan untuk memenuhi kekurangan dan/atau melengkapi biaya operasional sekolah yang telah dialokasikan dalam bantuan operasional sekolah dari pemerintah
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 3 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan meliputi penetapan anggaran dan besarannya, sasaran dalam penggunaan dana BOSDA, pihak pengelola program BOSDA, persyaratan dan penyaluran dana BOSDA, penatausahaan, ketentuan dalam pelaporan,dan pihak yang melaksanakan pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
Mencabut Keputusan Bupati Nomor 403/KPTS/DISDIKBUD/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah bagi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Swasta Dalam Kabupaten Muara Enim
30 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 8, BN 2013/ATRBPN 4 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Lembaga Pendidikan Tinggi Penyelenggaraan Program Pendidikan Khusus Pejabat Pembuat Akta Tanah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa pesantren merupakan lembaga keagamaan
rahmatan lil'alamin yang melahirkan manusia yang
berakhlak mulia clan cinta tanah air berlandaskan
nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pengembangan pesantren membutuhkan fasilitasi
Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pesantren yang
rahmatan lil'alamin, membentuk individu yang berakhlak
mulia dan cinta tanah air, dengan menjalankan fungsi
Pendidikan, dakwah clan pemberdayaan masyarakat dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa dalam rangka pengembangan Pesantren untuk
melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah dan
pemberdayaan masyarakat sebagaimana tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,
perlu mengatur fasilitasi pengembangan Pesantren oleh
Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Pengembangan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewenangan
Bab III Fasilitasi Pengembangan
Bab IV Pengelolaan Data dan Informasi
Bab V Pendanaan
Bab VI Kerjasama dan Kemitraan
Bab VII Monitoring, Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Peran Serta Masyarakat
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 27 Tahun 2002 tentang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa kebijakan pembinaan dalam pelaksanaan
Usaha Kesehatan Sekolah merupakan salah satu
Upaya meningkatkan derajat Kesehatan dan mutu
Pendidikan peserta didik yang memperhatikan
perilaku dan lingkungan sehat; bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan
Peraturan Perundang-undangan, perlu dilakukan
penyesuaian atas kebijakan pembinaan dalam
pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah dengan
tetap memperhatikan pertumbuhan dan
perkembangan yang harmonis bagi peserta didik;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 27 Tahun 2002 tentang Usaha Kesehatan
Sekolah (UKS) di Kabupaten Wonosobo sudah tidak
sesuai dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 27
Tahun 2002 tentang Usaha Kesehatan Sekolah
(UKS) di Kabupaten Wonosobo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 27 Tahun 2002 tentang
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di Kabupaten Wonosobo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 27 Tahun 2002 dicabut.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan pancasila Dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa, dan falsafah hidup berbangsa dan bernegara menjadi tanggug jawab negara untuk dilestarikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; bahwa Pendidikan Wawasan Kebangsaan diselenggarakan untuk peningkatan pengamalan Pancasila, membina kerukunan dan toleransi masyarakat yang majemuk yang terdiri atas beragam suku, ras, agama, golongan, sosial, ekonomi, budaya, dan kearifan lokal sehingga terwujud masyarakat Daerah Provinsi Banten yang berkarakter unggul dan menjiwai Pancasila.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 71 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Bab II Muatan Materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Bab IV Peran Serta Masyarakat Bab V Pembinaan dan Pengawasan Bab VI Kerjasama Bab VII Pendanaan Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2023
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 25 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan
Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2022/2023 di
Kabupaten Gunungkidul
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak,
Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa, pendidikan berfungsi meningkatkan dan mengembangkan kualitas warga negara Indonesia; bahwa untuk mewujudkan pedidikan yang baik dan berkualitas diperlukan Pedoman dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Gunungkidul; bahwa berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2022/2023, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi pokok : Tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru, Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru, Penerimaan Peserta Didik Pindahan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama Tahun 2021/2022.
Jumlah halaman : 18 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif dengan Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2022
Kepegawaian, Aparatur NegaraPendidikanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 143 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Menengah Provinsi Kalimantan Barat
Mengubah :
Peraturan Gubernur Nomor 143 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Menengah Provinsi Kalimantan Barat
PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN I PERATURAN GUBERNUR NOMOR 143 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Lampiran I Peraturan Gubernur Nomor 143 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Menengah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 143 Tahun 2021 telah ditetapkan Pembentukan, Susunan Organisnsi, Tugas dun Fungsi serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Menengah Provinsi Kalimantan Barat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndoesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nornor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Nomor 143 Tahun 2021
Pasal I (Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah); Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
4 Halaman dan 8 Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2018 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pengesahan, Pendapatan, Belanja dan Akutansi Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri Pemerintah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 327 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 201 5 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, mengamanatkan semua
penerimaan dan pengeluaran daerah dianggarkan
dalam APBD dan dilakukan melalui Rekening Kas
Umum Daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum
Daerah dan dalam hal penerimaan dan pengeluaran
daerah tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum
Daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan
dilakukan pencatatan dan pengesahan
oleh Bendahara Umum Daerah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan Lampiran 01 Standar Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 02, pengakuan
pendapatan mencakup antara lain pendapatan kas
yang diterima satuan kerja/Satuan Kerja Perangkat
Daerah dan digunakan langsung tanpa disetor ke
Rekening Kas Umum Negara/Rekening Kas Umum
Daerah, dengan syarat entitas penerima wajib
melaporkannya kepada Bendahara Um um
Negara/Bendahara Umum Daerah untuk diakui
sebagai pendapatan negara/ daerah;
c. bahwa demi tertib administrasi dan akuntabilitas
pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah,
perlu disusun Mekanisme Pengesahan Pendapatan,
Belanja dan Akuntansi Dana Bantuan Operasional
Sekolah Satuan Pendidikan Negeri Pemerirtah
Kabupaten Buton Utara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme
Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Akuntansi
Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan
Pendidikan Negeri Pemerintah Kabupaten Buton
Utara;
1 . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambehan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Primbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahu 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahn
Tahun 2 0 1 5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7 . Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ten tang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum,
Sebagaimana telah diubah denga Peraturan
Pemerintah Nmor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 1 7 1 , Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4576);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
1 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
1 2 . Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5156);
13 . Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
1 5 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 20 1 1 ;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2013 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah
Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8
Tahun 2017 ten tang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah;
1 9 . Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara 5
Tahun 2011 ten tang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Ka bu paten Bu ton Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2011 Nomor 5);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2016 Nomor 6);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Maksud Dan Tujuan;
Bab III Ruang Lingkup;
Bab IV Penerbitan dan Penyampaian SP3B;
Bab V Penerbitan SP2B BOS;
Bab VI Pembetulan SP3B BOS;
Bab VII Pelaksanaan Akuntansi Dana BOS;
Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton No. 8 Tahun 2016
TENTANG PERUBAHAN STATUS UPTD SANGGAR KREATIVITAS BELAJAR MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR KABUPATEN BUTON
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Status UPTD Sanggar Kegiatan Belajar Manjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mempertegas legalitas Sanggar Kegiatan Belajar
(SKB) Kabupaten Buton dalam menyelenggarakan program
pendidikan nonformal guna memenuhi kebutuhan belajar
masyarakat di daerah, perlu dilakukan perubahan status SKB
dari Unit Pelaksana Teknis Dinas menjadi Satuan Pendidikan
Nonformal;
b. bahwa berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah, dan/atau masyarakat.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Status UPTD Sanggar Kegiatan
Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar
Kegiatan Belajar Kabupaten Buton;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); Lembaran Negara
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5405), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal;
16. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 03/III/PB/2011 dan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya.
17. Peraturan Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penunjukan Tenaga Kependidikan yang Berhak Mengajar;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton
21. Keputusan Bupati Buton Nomor 88 tahun 2002 tentang penetapan jumlah unit pelaksanaan Teknis Dinas di Lingkungan Unit Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ORGANISASI
BAB IV TATA KERJA
BAB V JENIS JABATAN DAN ESELON
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dicabut: Pasal 2 ayat (2) Huruf a Angka 1 Keputusan Bupati Buton Nomor 88 Tahun 2002 tentang Penetapan Jumlah Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Unit Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton,
-
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat