Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Kecamatan Pulaulaut Utara dan Pembentukan Kecamatan Pulaulaut Sigam Dalam Wilayah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Seiring dengan laju pertumbuhan dan
perkembangan pembangunan di Kabupaten
Kotabaru diperlukan adanya upaya untuk lebih
mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, baik
di bidang pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan maupun pembinaan sosial
kemasyarakatan lainnya guna mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Persyaratan dari aspek jumlah penduduk,
luas wilayah, cakupan wilayah kerja, batas usia
minimal dan sarana/prasarana pemerintahan yang
ada, dinilai telah memenuhi syarat sesuai ketentuan
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 ten tang
Kecamatan, untuk dilakukan pemekaran terhadap
Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru dan
membentuk Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten
Kotabaru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemekaran
Kecamatan Pulaulaut Utara dan Pembentukan
Kecamatan Pulaulaut Sigam Dalam Wilayah
Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018.
Peraturan ini memuat tentang Pemekaran
Kecamatan Pulaulaut Utara dan Pembentukan
Kecamatan Pulaulaut Sigam Dalam Wilayah
Kabupaten Kotabaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pemekaran Kecamatan Pulaulaut Utara; Pembentukan Kecamatan Pulaulaut Sigam; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2019.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 5 Tahun 2019
Bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Kepulauan Meranti yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di tingkat kabupaten terkait dengan perwujudan hal-hal dimaksud.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010;
Dalam Peraturan ini berisi 16 (enam belas) bab dan 39 (tiga puluh sembilan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Tertib Jalan Dan Angkutan Umum; Tertib Jalur Hijau, Taman Dan Tempat Umum; Tertib Kebersihan Dan Keindahan Lingkungan Hidup; Tertib Pedagang Kaki Lima; Tertib Sosial; Tertib Minuman Beralkohol; Tertib Kegiatan Dan Tempat Hiburan; Tertib Rumah Kos/Sewa; Peran Serta Masyarakat Dan Penghargaan; Sanksi Administratif; Penertiban Dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pembinaan Dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 5 Tahun 2019
KETERTIBAN UMUM DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MASYARAKAT
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERTIBAN UMUM DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa rasa aman, nyaman, dan tentram dalam kehidupan
masyarakat perlu diwujudkan dalam mendukung
pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kehidupan
masyarakat;
b. bahwa berbagai bentuk perbuatan yang berupa penyakit
masyarakat yang meresahkan berpotensi mengganggu
ketertiban umum, keamanan, kesehatan masyarakat
Kabupaten Labuhanbatu Selatan sehingga perlu diantisipasi
dan dicegah;
c. bahwa penyelenggaraan penanggulangan penyakit
masyarakat demi terciptanya Ketertiban Umum merupakan
urusan wajib Pemerintah Daerah, maka untuk mewujudkan
Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang tertib, tentram,
lingkungan hidup yang sehat, nyaman, rukun, serta
menimbulkan kepatuhan terhadap Peraturan Perundangundangan
yang berlaku;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak;
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
KETENTUAN UMUM, ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT, KETERTIBAN UMUM, PENYAKIT MASYARAKAT, PENANGGULANGAN PENYAKIT MASYARAKAT, TINDAKAN PENERTIBAN, PARTISIPASI MASYARAKAT, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KERJASAM DAN KOORDINASI, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
28 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Cilacap No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2019 No. 5/ TLD Kabupaten Cilacap No. 173
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 139 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Perda Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahhun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap perlu disesuaikan.
Dasar hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam LIngkungan Provinsi JAwa Tengah; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahraan Negara; UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan perundang-undangan ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap. Selanjutnya mengatur tentang perubahan bentuk Badan Hukum; tempat kedudukan; maksud dan tujuan; kegiatan udaha dan jangka waktu; modal; logo dan stempel; organ dan pegawai; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite lainnya; perencanaan, operasional dan pelaporan; penggunaan laba, dana pensiun, anak perusahaan; penugasan pemerintah kepada Perumdan Tirta Wijaya; evaluasi Perumdan Tirta Wijaya; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran; kepailitan; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2019.
-Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan DIreksi yang telah ditetapkan sebelum berlakuknya Perda ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan. Pada saat Perda ini berlaku, maka peraturan yang sudah ada di lingkungan Perumdan Tirta Wijaya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini dan belum diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/NO.5, LL Kab. Landak : 15 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah merupakan landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan, memberikan pelayanan kepada masyarakat, memberdayakan dan mensejahterakan, sehingga perlu diatur berdasarkan kondisi dan potensi daerah.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18 ayat (5) UUD Negara RI Tahun 1945, UU No 55 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Urusan Pemerintahan Daerah; Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren; Pendanaan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; Pembinaan dan Pengawasan Urusan Pemerintahan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
10 Halaman dan 5 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pemgangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 Tahun 2015; dan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara No.6 Tahun 2016.
Materi yang diatur adalah beberapa perubahan pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 12, Paasal 13, Pasal 16, 17, Pasal 18, dan Pasal 24.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara No.6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
11 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018- 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018- 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Pengendalian Dan Evaluasi, Perubahan RPJMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
907 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Barat Nomor 5 Tahun 2019
Pembentukan/Pemekaran, Penggabungan dan Penyesuaian Kecamatan di Kabupaten Nias Barat
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan/Pemekaran, Penggabungan dan Penyesuaian Kecamatan di Kabupaten Nias Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna serta guna meningkatkan koordinasi, pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat yang selaras dengan keanekaragaman budaya, adat istiadat dan asal usul, maka perlu mengatur tata cara pembentukan/pemekaran, penggabungan dan penyesuaian Kecamatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 46 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015
Pembentukan/Pemekaran Kecamatan ditujukan dalam rangka mempercepat semua proses pembangunan dan kemajuan yang lebih pesat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi potensi daerah, mempercepat pembangunan daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah, Daerah dapat melakukan kerja sama daerah. Kerja sama daerah dimaksudkan sebagai sarana untuk lebih memantapkan hubungan dan keterikatan daerah dengan daerah yang lain dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyerasikan pembangunan daerah, menyinergikan potensi antardaerah, daerah dengan pihak ketiga, dan daerah dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi, dan kapasitas fiskal Daerah; dan berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan; maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Keija Sama Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang kerja sama daerah; prinsip, maksud, dan tujuan kerja sama; kerja sama daerah dengan daerah lain; kerja sama daerah dengan pihak ketiga; kerja sama daerah dengan pemda di luar negeri dan kerja sama daerah dengan lembaga di luar negeri; pembentukan timkoordinasi kerja sama daerah; pembinaan dan oengawasan pelaksanaan kerja sama daerah; sinergitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan antara pemerintah daerah dengan pemerintah; asosiasi daerah; mekanisme pembiayaan; dan perubahan kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Kemitraan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2006 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kontrak/perjanjian kerja sama untuk KSDD dan KSDPK, yang telah ditandatangani bersama sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 7 Tahun 2016 ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab.Gunungkidul
ABSTRAK:
Bahwa Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Gunungkidul telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal
24 Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun
2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta, Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2018 tentang Penugasan
Urusan Keistimewaan, Pasal 3 dan Pasal 14 Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan
Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan
Kalurahan perlu menyelaraskan nomenklatur kelembagaan Perangkat
Daerah dalam pelaksanaan penugasan sebagian urusan
keistimewaan.
Dasar hukum peraturan ini adalah :Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun
1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016, Peraturan Daerah Istimewa Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun
2018, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2016.
Materi pokok : Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 3 huruf d angka 7 dan angka 12 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Gunungkidul
Jumlah halaman : 12 HLM; Penjelasan : 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat