Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Banyumas No. 68 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas diubah
PERBUP Kab. Banyumas No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tunjangan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam serta berlaku menyeluruh bagi Pegawai Negeri Sipil sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan, Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
c. bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri kepada Bupati Banyumas Nomor 900/139/Keuda, tanggal 17 Januari 2020, Hal Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada ASN Daerah Tahun Anggaran 2020;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan umum, maksud dan tujuan, tambahan penghasilan pegawai, penganggaran, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
35 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 3 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD Kota Malang Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 2 TAHUN 2021
TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA
PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 58
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 900-4 700 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, telah
diatur dengan Peraturan Walikota Nomor 2
Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil
Negara; b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 2
Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil
Negara tidak sesuai dengan perkembangan
jaman, sehingga perlu disesuaikan.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Aparatur Sipil Negara ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34
Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan.
Ketentuan dalam Pasal 22 ayat (2) diubah dan
ditambahkan satu ayat yakni ayat (3) Peraturan
Walikota Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur
Sipil Negara.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
5 Halaman
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional NO. 3, https://jdih.bsn.go.id/: 5 HLM
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Pemberian Dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung
ABSTRAK:
a. bahwa perjalanan dinas merupakan perjalanan dinas yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas fungsi dan wewenang untuk kepentingan Negara atau Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan pembiayaan yang efektif dan efisien serta harus sesuai dengan kebutuhan nyata, memenuhi kaedah-kaedah pengelolaan keuangan daerah serta sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 ;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 ;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 ;
16. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2017 ;
17. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 14 Tahun 2018;
18. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung Nomor 7 Tahun 2017 ;
19. Peraturan Walikota Bitung Nomor 71 Tahun 2018 ;
Ketentuan Perjalanan Dinas yang berlaku bagi Anggota DPRD Kota Bitung : Mekanisme, Pertanggungjawaban, dan Standar Biaya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku :
a. Peraturan Walikota Bitung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung (Berita Daerah Kota Bitung Tahun 2018 Nomor 3); dan
b. Peraturan Walikota Bitung Nomor 41 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bitung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung (Berita Daerah Kota Bitung Tahun 2018 Nomor 41),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA UANG MAKAN - PNS - CALON PNS - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - TA 2017
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD.2017/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA UANG MAKAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (7a) Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif lainnya Kepada PNS dalam rangka peningkatan Kesejahteraan Umum Pegawai, seperti pemberian Uang Makan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2005; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PMK No. 110/PMK.05/2010; PMK No. 33/PMK.02/2016; Perda No. 11 Tahun 2016; Perda No. 25 Tahun 2016; Perbup No. 73 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Pemberian tambahan pengahsilan berupa uang makan kepada PNS dan Calon PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari TA 2017, meliputi: Maksud dan Tujuan; Penerapan Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Uang Makan; Hari Kerja dan Jam Kerja; Sumber Dana; Besar Uang Makan; Pemberian Uang Makan; Tata Cara Pengajuan Uang Makan; Pembinaan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
6 hlm; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Murung Raya No. 18 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 20 Ayat 4
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya 2 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2005 tentang Kedudukan Partokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Murung Raya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Besamya tunjangan perumahan yang diatur oleh
Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2014 tentang Tunjangan
Perumahan Pimpinan dan Angota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Murung Raya sudah tidak sesuai dengan
kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 2 tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN;
BAB III
BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN;
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Murung
Raya Nomor 22 Tahun 2014 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan
I ngota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya (Berita
Daerah Kabupaten Murung Raya tahun 2014 Nomor 174), dicabut dan
c inyatakan tidak berlaku lagi.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 3 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Lampung Timur No. 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Salatiga No. 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2010 tentang Upah Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengupahan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, semangat kerja dan produktivitas kerja Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga yang tidak dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, perlu mengatur mengenai pemberian upah dan penghasilan lainnya diluar upah bagi Tenaga Honorer dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah; bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Tengah tertanggal 1 Oktober 2014 nomor 180/010132 hal Hasil Klarifikasi Peraturan Walikota Salatiga, perlu meninjau kembali Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2010 tentang Upah Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 40 Tahun 2014 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 11 Tahun 2014 tentang Subsidi Kesejahteraan dan Uang Makan Tenaga Kontrak Tahun 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pengupahan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kata Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kata Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kata Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kata Salatiga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kata Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengupahan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 40 Tahun 2014 diubah.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR HONORARIUM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN
WAKIL BUPATI TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang:a. bahwa pendanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang
berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
diperlakukan sebagai penerimaan hibah, sehingga harus
dikelola dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan tata kelola
keuangan negara yang baik;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf a dan Pasal 13
huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten dalam penyelenggaraan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati bertugas dan berwenang
merencanakan program dan anggaran sesuai dengan
tingkatannya; c. bahwa dalam rangka menyusun anggaran kebutuhan
barang/jasa dan honorarium dalam pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dengan standar baku dan
seragam serta memperhatikan kondisi daerah maka perlu
adanya standar honorarium;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Honorarium
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2020;
Mengingat :1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2011; 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2011; 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016; 14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019; 15. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2014; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 20
Tahun 2016; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun
2019; 19. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 9 Tahun 2017; 20. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 50 Tahun 2019
peraturan ini mengatur mengenai Standar Honorarium
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2020 sebagaimana dalam lampiran perbup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
jumlah 15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat