Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kabupaten Ciamis Hasil Pelimpahan Dari Pemerintah Pusat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2009
PEMUNGUTAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Tahun 2009/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemungutan Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Rembang Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pedoman Pemungutan Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Rembang sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada sehingga perlu diubah; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedornan Pemungutan Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendaftaran dan Pendataan
Bab III Tarip Pajak dan Cara Pembayaran Pajak
Bab IV Jenis dan Harga Standar Bahan Galian Golongan C
Bab V Denda
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 04 Tahun 2007 dicabut.
TATA CARA PEMUNGUTAN - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang efektifitas dan
optimalisasi pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu
mengubah Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Nomor 44 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 7 tahun 2000; UU no 14 tahun 2002; UU no 28 tahun 2009; UU no 12 tahun 2011; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 9 tahun 2015; PP no 58 tahun 2005; PP no 69 tahun 2010; PP no 91 tahun 2010; Permendagri no 13 tahun 2006; Perda Kutim No 6 tahun 2013; Perda Kutim no 2 tahun 2011; Perbup Kutim no 44 tahun 2013
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan di Kabupaten Kutai Timur diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2016.
Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan di Kabupaten Kutai Timur diubah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Tahun 2011/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, maka perlu mengatur ketentuan pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Data Subjek dan Objek Pajak
Bab III Tata Cara Perhitungan Pajak dan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah
Bab IV Tata Cara Pembayaran
Bab V Surat Tagihan Pajak Daerah
Bab VI Tata Cara Penagihan
Bab VII Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak yang Terutang
Bab VIII Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak
Bab IX Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Bab X Tata Cara Pemeriksaan Pajak
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2011.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31D UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan PP tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 7 Tahun 1983; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan UU Nomor 4 Tahun 2009.
PP ini mengatur mengenai ketentuan umum; perlakuan Pajak Penghasilan, kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan; perlakuan perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pemegang IUP, IUPK, dan PKP2B; perlakuan perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Pemegang IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; hak dan kewajiban perpajakan dan/ atau Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau PKP2B; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2011 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 Ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 01
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
1. UU Darurat No. 4 Tahun 1956
2. UU No. 32 Tahun 2004
3. UU No. 33 Tahun Tahun 2004
4. UU No. 28 Tahun 2009
5. Perda No. 23 Tahun 2007
6. Perda No. 1 Tahun 2011
Pasal 5 (1) Dalam hal Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang nihil, maka Wajib Pajak tetap mengisi SSPD dengan keterangan nihil. (2) SSPD nihil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) cukup diketahui oleh PPAT/Notaris/ Kepala Kantor Lelang/Pejabat Lelang/Pejabat Pertanahan. (3) SSPD nihil Lembar ke-2, lembar ke-4 dan ke-5 disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Dinas untuk penelitian SSPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2011.
30 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat