Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2011

Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Data Subjek dan Objek Pajak Bab III Tata Cara Perhitungan Pajak dan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Bab IV Tata Cara Pembayaran Bab V Surat Tagihan Pajak Daerah Bab VI Tata Cara Penagihan Bab VII Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak yang Terutang Bab VIII Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bab IX Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bab X Tata Cara Pemeriksaan Pajak Bab XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
24 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2011
Tanggal Berlaku
24 Maret 2011
Sumber
BD Tahun 2011/No.15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 201 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan