PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 1.843 peraturan dalam 0,018 detik

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.04/2016
Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) atas Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PMK No. 201/PMK.04/2020 tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 224/PMK.04/2015
Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PMK No. 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan Dan/Atau Pembatasan
Mencabut :
  1. PMK No. 161/PMK.04/2007 tentang Pengawasan Terhadap Impor dan Ekspor Barang Larangan Larangan dan/atau Pembatasan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/4/2013 Tahun 2013
Ketentuan Impor Produk Hortikultura

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Pangan, Pertanian dan Peternakan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 71/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
Diubah dengan :
  1. Permendag No. 40/M-DAG/PER/6/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
  2. Permendag No. 47/M-DAG/PER/8/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
Mencabut :
  1. Permendag No. 30/M-DAG/PER/5/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
  2. Permendag Nomor 60/M-DAG/PER/9/2012
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101/M-DAG/PER/11/2015 Tahun 2015
Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Kehutanan dan Perkebunan Pangan, Pertanian dan Peternakan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 122/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
Mencabut :
  1. Permendag No. 92/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61/M-DAG/PER/9/2013 Tahun 2013
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/12/2012 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 87/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
  2. Permendag No. 53/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil Batik dan Motif Batik
Diubah dengan :
  1. Permendag No. 73/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/12/2012 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Mengubah :
  1. Permendag Nomor 83/M-DAG/PER/12/2012
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/M-DAG/PER/3/2016 Tahun 2016
Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengelolahan yang Dikenakan Bea Keluar

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Pertambangan Migas, Mineral dan Energi

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 30/M-DAG/PER/4/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengelolahan yang Dikenakan Bea Keluar
Mencabut :
  1. Permendag No. 12/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/9/2013 Tahun 2013
Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Kehutanan dan Perkebunan Pangan, Pertanian dan Peternakan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 64/M-DAG/PER/10/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
Mencabut :
  1. Permendag No. 43/M-DAG/PER/8/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015
Perubahan Ketiga atas Perubahan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/6/2013 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Kehutanan dan Perkebunan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 54/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 tentang Verifiksi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya
Mengubah :
  1. Permendag No. 35/M-DAG/PER/7/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/6/2013 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya
  2. Permendag No. 29/M-DAG/PER/6/2013 Tahun 2013 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.05/1998 Tahun 1998
Penyampaian Formulir Pemberitahuan Pabean atas Impor Barang Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (05-22) dalam Kepmenkeu No. 101/KMK.05/1997 Tanggal 10 Maret 1997

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PMK No. 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean
Diubah dengan :
  1. PMK No. 624/PMK.04/2004 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean
  2. KMK No. 346/KMK.04/2003 Tahun 2003 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean
  3. KMK No. 447/KMK.05/2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 Tentang Pemberitahuan Pabean
  4. KMK No. 190/KMK.05/2000 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Kepmenkeu No. 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean
Mengubah :
  1. KMK No. 101/KMK.05/1997 Tahun 1997 tentang Pemberitahuan Pabean
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/4/PBI/2001
Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/13/PBI/2000 tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Perbankan, Lembaga Keuangan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 3/20/PBI/2001 tentang Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/13/PBI/2000 tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/4/PBI/2001 tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/13/PBI/2000 tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional
Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 2/13/PBI/2000 tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan