Permentan No. 05/Permentan/KR.020/3/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/OT.140/3/2015 Tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina
Peraturan Menteri Pertanian NO. 12/Permentan/OT.140/3/2015, BN. 2015 Nomor 484, jdih.pertanian.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Tindakan Karantina Hewan Dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Di Tempat Pemeriksaan Karantina
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 13.1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA JASA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2015.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 20/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 43 Permendagri No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Perlu menetapkan Perbup tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
1. UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Desa Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Desa;
6. PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa;
8. PP No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, sebagaimana telah diubah dengan PP No 22 Tahun 2015;
9. Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Permendagri No 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Permendagri No 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa;
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Pembangunan Dana Desa;
14. PMK 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa;
15. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
16. Perbup Pamekasan No 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Materi Pokok Mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif , serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran dalam masa satu tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa; APBDesa yang terdiri dari Pendapatan Desa, belanja desa (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga) dan Pembiayaan Desa; Pengelolaan yang terdiri dari Perencanaan, pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
17 Halaman
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor PER-012/KEPALA/BAKAMLA/V/2015 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak atas jaminan kesehatan untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan untuk meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur;
b. bahwa untuk memberikan jaminan kesehatan yang menyeluruh, Pemerintah Kabupaten Madiun mengembangkan Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah bagi seluruh warga masyarakat Kabupaten Madiun.
1. Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional; 4. Peraturan Bupati Madiun Nomor 25 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan; 5. Peraturan Bupati Madiun Nomor 1A Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25A Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah di Kabupaten Madiun.
Tujuan Jamkesmasda adalah untuk :
a. Melindungi warga masyarakat dari kemungkinan resiko sosial menderita penyakit karena ketidakmampuan membiayai pelayanan kesehatan sehingga kebutuhan pelayanan kesehatan dapat terpenuhi ;
b. Memberikan jaminan kepada masyarakat untuk dapat menjangkau pelayanan kesehatan dengan mewujudkan pemerataan pelayanan kesehatan yang bermutu ;
c. Mewujudkan sistem pembiayaan kesehatan perorangan serta mendorong efisiensi pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2015.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 65.1 Tahun 2015
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananKehutanan dan PerkebunanPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permendag No. 46 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi Atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Diubah dengan :
Permendag No. 84 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
Mengubah :
Permendag No. 55/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Tata Cara Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
Permendag No. 54/M-DAG/PER/9/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdangangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Menteri Perdangangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian Dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 112/M-DAG/PER/12/2015, JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 5 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 08/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor : 05/Per/M.KUKM/IX/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 08/PER/M.KUKM/IX/2015, BN 2015/NO 1555; PERATURAN.GO.ID ; 170 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat