Materi Pokok Mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif , serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran dalam masa satu tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa; APBDesa yang terdiri dari Pendapatan Desa, belanja desa (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga) dan Pembiayaan Desa; Pengelolaan yang terdiri dari Perencanaan, pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat