Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN HONORARIUM PELAKSANAAN KEGIATAN PENGELOLA BANGER TELECENTER KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa Banger Telecenter didirikan berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor : 188/708/105/2010 tanggal 1 Oktober 2010 yang dilandasi Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kota Probolinggo tentang Kerjasama Pembangunan Daerah Nomor : 420/62A/425.012/2009 dan Surat Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur Nomor : 050/5186/105/2010 perihal Alokasi Pembangunan Telecenter Sebagai Media Informasi dan Komunikasi Bagi Masyarakat yang Berbasis Teknologi Informasi;
b. bahwa Banger Telecenter sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, merupakan organisasi yang bersifat Ad hoc yang dikelola dari dan oleh unsur masyarakat dan dikenal dengan sebutan “Pengelola Banger Telecenter” dibawah binaan Walikota Probolinggo melalui Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Probolinggo, sehingga program dan kegiatannya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang melekat pada Pos Dinas yang bersangkutan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 96 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo.
Pengelola Banger Telecenter diberikan honorarium pada setiap bulan yang dibayarkan pada bulan berikutnya dengan besaran nominal ditetapkan sebagai berikut :
a. manager sebesar Rp. 850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
b. sekretaris sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
c. kepala bagian teknologi informasi sebesar Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
d. kepala bagian pengembangan dan pelayanan sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan
e. penjaga malam sebesar Rp. 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 13 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Banjarmasin No. 14 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Bendahara, Pembantu Bendahara, Pengurus Barang dan Pembantu Pengurus Barang Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Bendahara, Pembantu Bendahara, Pengurus Barang, dan Pembantu Pengurus Barang Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dengan telah dilaksanakannya Reformasi Birokrasi
di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, maka dalam
upaya untuk peningkatan kineija dan produktivitas
pegawai bagi bendahara, pembantu bendahara, pengurus
barang, dan pembantu pengurus barang di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarmasin, perlu untuk diberikan
tambahan penghasilan pegawai bagi bendahara, pembantu
bendahara, pengurus barang, dan pembantu pengurus
barang.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan W alikota
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi
Bendahara, Pembantu Bendahara, Pengurus Barang, dan
Pembantu Pengurus Barang.
Besaran tambahan penghasilan pegawai bagi Bendahara
Penerimaan dan Pembantu Bendahara Penerimaan; Bendahara
Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Pengeluaran dihitung
berdasarkan Pagu Anggaran Pendapatan Daerah pada Perangkat
Daerah.
Besaran tambahan penghasilan pegawai bagi Bendahara
Pengeluaran Pembantu dihitung berdasarkan Pagu Anggaran
Belanja Langsung pada Bidang/Bagian. Besaran tambahan penghasilan pegawai bagi Pengurus Barang dan
Pembantu Pengurus Barang dihitung berdasarkan Pagu Anggaran
Belanja Modal pada Perangkat Daerah. Besaran tambahan penghasilan pegawai bagi Verifikator dihitung
berdasarkan Pagu Anggaran Belanja Daerah pada Perangkat
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 13 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN HONORARIUM PELAKSANAAN KEGIATAN TIM SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya praktik pungutan liar telah merusak sendi -
sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
sehingga salah satu upaya bagi Pemerintah Kota Probolinggo
adalah melakukan pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif,
efisien dan mampu menimbulkan efek jera dengan membentuk Tim
Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 360);
3. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 180/3935/SJ/2016
tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
Besaran honorarium merupakan ketentuan
yang bersifat khusus, diluar besaran honorarium yang ditetapkan dalam
Peraturan Walikota Probolinggo yang mengatur mengenai Pedoman Kerja
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 12 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2017 No 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Pelaksanaan Kegiatan Satuan Tugas Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja satuan tugas pusat pengendalian operasi penanggulangan bencana dalam memberikan peringatan dini dan informasi bencana kepada seluruh masyarakat dan mitra terkait (stakeholder) perlu diberikan honorarium; bahwa agar dalam pemberian honorarium tersebut efektif, efisien dan transparan perlu diatur standar biaya honorarium; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Pelaksanaan Kegiatan Satuan Tugas Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana Tahun 2017.
UU No 9 Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 17 Tahun 1980; PP No 58 Tahun 2005; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; Perpres No 8 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No 15 Tahun 2012;’ Perda Kota Padang No 6 Tahun 2016; dan Perwako Padang No 95 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini memuat tentang standar biaya honorarium pelaksanaan kegiatan satuan tugas pusat pengendalian operasi penanggulangan bencana tahun 2017 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pelaksanaan kegiatan satuan tugas pusat pengendalian operasi penanggulangan bencana yang disesuaikan dengan keuangan daerah yang menganut prinsip dasar efisien dan disesuaikan dengan harga pasar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 11 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR TUNJANGAN OPERASIONAL PEMERINTAH DESA,
TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DAN
HONORARIUM/INSENTIF LAINNYA YANG SAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 ayat 3
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Sungai
Penuh tentang Standar Tunjangan Operasional Desa,
Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan
Honorarium /Insentif Lainnya yang sah
UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 110 Tahun 2016; Perda No. 12 Tahun 2016; Perwali No. 62 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur mengenai Standar Tunjangan Operasional Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Honorarium/Insentif Lainnya yang sah yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja desa
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
5 hlm., Lampiran 3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD NOMOR 10/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 08 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomer 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Walikota Madiun Nomer 08 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Madiun dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Madiun Nomer 08 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retrlbusl Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Madiun ;
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ;
Peraturan Walikota Madiun Nomor 08 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Madiun ;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Madiun Nomor 08 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Madiun diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 5 diubah;
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf d diubah;
3. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang No. 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2017 No 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Pelaksanaan Kegiatan Pengoperasian Angkutan Massal Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Tim Pelayanan Trans Padang kegiatan Pengoperasian Angkutan Massal dalam memberikan pelayanan angkutan Bus Trans Padang Koridor I perlu diberikan honorarium; bahwa agar dalam pemberian honorarium tersebut efektif, efisien dan transparan perlu diatur standar biaya honorarium; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Pelaksanaan Kegiatan Pengoperasian Angkutan Massal Tahun Anggaran 2017.
UU No 9 Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 17 Tahun 1980; PP No 58 Tahun 2005; PP No 74 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Perhubungan No 35 Tahun 2003’ Perda Kota Padang No 01 Tahun 2008; Perda Kota Padang No 10 Tahun 2016; dan Perwako Padang No 78 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini memuat tentang standar biaya honorarium pelaksanaan kegiatan pengoperasian angkutan massal TA 2017 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pelaksanaan kegiatan pengoperasian angkutan massal yang disesuaikan dengan keuangan daerah yang menganut prinsip dasar efisien dan disesuaikan dengan harga pasar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat