PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 12.372 peraturan dalam 0,046 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 15.A Tahun 2009
Ketentuan Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang Dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 69 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 4.A Tahun 2008 tentang Ketentuan Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Permalang dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 51.A Tahun 2009
Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 15.A Tahun 2009 tentang Ketentuan Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Mengubah :
  1. Keputusan Bupati Pemalang Nomor 15.A Tahun 2009 tentang Ketentuan Tunjangan Komunikasi lntensif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 23/2023 Tahun 2023
Pemberian Insentif Kelebihan Waktu Kerja Bagi Tenaga Kesehatan Pada RSUD Prof. DR. H.M. Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun Yang Bertugas Pada Malam Hari dan Hari Libur

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 04.1 Tahun 2012
Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Penyediaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga Tahun 2012

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220/PMK.01/2021
Tata Cara Penyetaraan Jabatan dalam rangka Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai NegeriSipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PMK No. 106/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Mengubah :
  1. PMK No. 52/PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
  2. PMK No. 74/PMK.05/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
  3. PMK No. 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/PMK.010/2010
Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Calon Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja Dan Calon Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41/PMK.07/2013
Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013

APBD Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Standar/Pedoman

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PMK No. 101/PMK.07/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan