Tunjangan Komunikasi Intensif
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15.A, BD.2009/NO.15.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang Dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK: |
- bahwa telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 207 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang; bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2007 menyebutkan bahwa kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dibenikan penerimaan lain berupa Tunjangan Komuniksi Intensif; bahwa berdasarkan pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2007 menyebutkan bahwa kepada Pimpinan DPRD diberikan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan yang dibenan setiap bulan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang;
- Undang-Undang Nror 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nmor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 1 Agustus 2004 Nomor : 171/48/2004; Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 5 Nopember 2004 Nomor : 170/99/2004; Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 15 Agustus 2006 Nomor 171/55/2006; Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 6 September 2006 Nomor : 171/57/2006; Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 7 April 2008 Nomor : 170/13/2008; Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 12 Juni 2008 Nomor : 170/30/2008; Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 24 Oktober 2008 Nomor : 170/57/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2009.
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 69 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 4.A Tahun 2008 tentang Ketentuan Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Permalang dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang dicabut.
- 7 halaman
|