Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Bantuan Dana Hibah Koperasi dan UMKM Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memperluas kesempatan berusaha bagi gerakan Koperasi dan pelaku usaha, perlu memberikan kemudahan dan pemberdayaan oleh koperasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar koperasi dan pelaku usaha memperoleh manfaat dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan negara/daerah dan mendorong perbaikan kinerja pelayanan kepada koperasi dan pelaku usaha dalam bentuk pelaksanaan kegiatan bantuan Dana Hibah bagi Koperasi dan UMKM agar semakin berkembang sesuai dengan dinamika dan perubahan tatanan ekonomi dan sosial masyarakat, maka perlu diselenggarakan bantuan dana hibah koperasi dan UMKM Kota Tual. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tual.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; dan Peraturan Menteri Koperasi dan usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Bantuan Dana Hibah Koperasi dan UMKM Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 56 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BD Tahun 2022 Nomor 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Pemberian Hibah Dalam Bentuk Bantuan Modal Kepada Kelompok Usaha Mikro dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya penanganan akibat pandemi COVID-19 yang berdampak secara sosial dan ekonomi terhadap kehidupan masyarakat, serta untuk membantu dan menjaga keberlangsungan Usaha Mikro menghadapi tekanan akibat COVID-19 diperlukan pemberian hibah dalam bentuk bantuan modal usaha kepada kelompok Usaha Mikro; bahwa untuk melaksanakan pemberian hibah dalam bentuk bantuan modal usaha kepada kelompok Usaha Mikro selama pandemi COVID- 19 diperlukan pedoman umum yang mengatur tata cara penyaluran bantuan dimaksud; bahwa pedoman teknis mengenai pemberian bantuan stimulus modal bagi usaha mikro dalam rangka pemulihan ekonomi dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 91 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pemberian Bantuan Stimulus Modal Bagi Usaha Mikro Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Di Kota Tangerang, namun adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutaman Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Wali Kota Nomor 91 Tahun 2020 sudah tidak sesuai, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Teknis Pemberian Hibah Dalam Bentuk Bantuan Modal Kepada Kelompok Usaha Mikro Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 20 tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 2 Tahun 2020; PP Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Teknis Pemberian Hibah Dalam Bentuk Bantuan Modal Kepada Kelompok Usaha Mikro Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang berisi Bab I Ketentuan Umum; Bab II Bantuan Usaha Modal; Bab III Tahapan Pemberian Hibah Bantuan Modal; Bab IV Monitoring dan Evaluasi; Bab V Pembiayaan; dan Bab VI Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pangkal Pinang Nomor 55 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, Berita Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2022 Nomor 112
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Monitoring, Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 50 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BD Kota Cimahi Tahun 2022 No. 697
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD Tahun 2022 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (4) dan Pasal 61 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 9 Tahun 2020
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Hibah Bab III Bantuan Sosial Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2022.
Perbup ini mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 81 Tahun 2020
33 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 37 Tahun 2022
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Walikota Magelang
Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan
Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan
Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menciptakan tertib administrasi,
akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan hibah dan
bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, perlu disusun sebuah pedoman tata
cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan,
pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan
evaluasi hibah dan bantuan sosial; bahwa pengaturan mengenai penganggaran, pelaksanaan
dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan
serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial
yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah, perlu diatur dalam suatu peraturan yang
terintegrasi yang sesuai dengan perkembangan, tuntutan,
dan kebutuhan hukum dalam masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, tata cara penganggaran,
pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban
dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan
bantuan sosial diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Walikota Magelang Nomor 5 Tahun 2022;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyisipan Pasal 28A dan Pasal 28B, penyisipan Pasal 31A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2022.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 5 Tahun 2022 diubah.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 36 Tahun 2022
PERWALI Kota Banjar No. 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2021, Dan bahwa dalam rangka efisien dan efektif dalam penyaluran bantuan sosial Bagi Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar, dalam penyaluran bantuan tidak perlu membuat rekening bank, tidak terpotong biaya administrasi sehingga penyaluran dilaksanakan melalui rekening tampungan milik Bank Jabar Banten yang disalurkan kepada penerima langsung dengan titik lokasi yang sudah ditentukan, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan telah diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
7 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Yang Sudah Kadaluwarsa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 120 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak dan tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak dari pokok diatur dengan Peraturan Walikota.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Palembang No. 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah telah ditetapkan Peraturan Walikota No 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, bahwa belanja hibah dianggarkan sesuai dengan tugas dan fungsi
perangkat daerah terkait; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota No 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi HIbah dan Bantuan Sosial;
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang perubahan ketentuan mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi belanja hibah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
Mengubah Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
3 hlm, Lampiran : 16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 22 Tahun 2022
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Padang Panjang No. 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah kota Padang Panjang Tahun 2022 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas peraturan Walikota Padang panjang nomor 8 tahun 2021 Tentang pedoman Penatausahaan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
bahwa
kriteria
sehubungan
dengan
penerima
direncanakan
Padang
Panjang
Pedoman
belum
bantuan
sosial
sebelumnya
terakomodirnya
yang
tidak
dapat
dalam
Peraturan Walikota
Nomor
8
Tahun
2021
Penganggaran,
Penatausahaan,
Pelaporan
serta
Monitoring
dan
tentang
Pelaksanaan
dan
Pertanggungjawaban
dan
Evaluasi
Hibah
dan
Bantuan
Sosial
di
Lingkungan
Panjang,
perlu
terhadap
Lingkungan
pedoman
Pemerintah
Kota
dilakukan
penyesuaian
Padang
kembali
hibah
dan
bantuan
sosial
di
Pemerintah
Kota Padang Panjang;
bahwa
berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud
dalam
huruf a perlu
menetapkan
Peraturan Walikota
tentang Perubahan
atas
Peraturan Walikota Padang
PanjangNomor 8
Tahun
2021 tentang pedoman Penatausahaan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan
Pemerintah
Nomor
18
Tahun
2016, Peraturan
Pemerintah
Nomor
12
Tahun
2019, Peraturan
Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 8 Tahun
2021
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENATAUSAHAAN, PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG, DENGAN PERUABAHAN SEBAGAIMANA TERLAMPIR PADA LAMPIRAN PERATURAN WALIKOTA INI.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat