Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. PER.51/MEN/2011, BN.2011 No. 956, jdih.kkp.go.id: 12 hlm.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2012 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 34/PERMEN-KP/2018, BN.2018 No. 1462, jdih.kkp.go.id: 5 hlm.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Kelautan Dan Perikanan Sorong
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 60/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 60/PERMEN-KP/2017, BN 2017/ NO 1777; http://jdih.kkp.go.id/ : 13 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 70/PERMEN-KP/2016 Tentang Pedoman Umum Dalam Rangka Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2012.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 20/PERMEN-KP/2016, BN.2016 No. 1024, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Penyesuaian (Inpassing) Dan Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 63/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2021
2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 63/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1666, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong percepatan pembangunan daerah di bidang kelautan dan perikanan, diperlukan dana alokasi khusus guna membantu pembiayaan kegiatan bidang kelautan dan perikanan di daerah tertentu yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional; b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penggunaan dana alokasi khusus bidang kelautan dan perikanan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu disusun petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus fisik bidang kelautan dan perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2021;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 8. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5); 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1341); 10. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114)
Mengatur tentang ketentuan umum, kriteria teknis, rencana kegiatan, pelaksanaan kegiatan, monitoring dan evaluasi, pelaporan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
260 halaman dengan Lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 214/Kpts/Um/V/1973 tentang Larangan Pengeluaran Beberapa Jenis Hasil Perikanan dari Wilayah Republik Indonesia ke luar Negeri, khususnya yang terkait dengan ikan hias air tawar jenis botia (Botia Macracanthus) ukuran 15 cm keatas (calon induk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 21/PERMEN-KP/2014, BN.2014 No. 714, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hias Anak Ikan Arwana, Benih Ikan Botia Hidup, dan Ikan Botia Hidup Dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2014.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 1/KEPMEN-KP/2013, jdih.kkp.go.id: 3 hlm.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Wilayah Kerja dan Wilayah Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Nusantara Tanjungpandan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat