Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembina Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BPR BKK) Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah dan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BPR BKK) di Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pembina Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BPR BKK) Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1988; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 115 Tahun 2003; Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 148 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, anggaran, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2009.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2019
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja Kota Yogyakarta
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Materi Pokok: Asas, Maksud dan Tujuan, Nama dan Tempat Kedudukan, Ketugasan, Kegiatan Usaha, Modal, Organ, Satuan Kerja Audit Intern, Komite Audit dan Komite Pemantau Resiko, Pegawai, Perencanaan, Operasional dan Pelaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, dan Perubahan Bentuk Hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Perdagangan pada Pasar yang Dikelola Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat dan daerah, diperlukan sarana perdagangan yang representatif. bahwa agar sarana perdagangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dapat dimanfaatkan secara optimal, perlu diatur pemanfaatannya.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 7 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 27 Tahun 2014, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016, Perda Kota Padang No. 10 Tahun 2017
Sistematika Perwako adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Sarana dan Prasarana Perdagangan
3. Pemanfaatan dan Pemeliharaan
4. Kewajiban dan Larangan
5. Pembinaan dan Pengawasan
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2017
pasar tradisional, pusat perbelanjaan, toko modern
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No. 7/2017, No Reg Perda 7/2017, TLD No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan upaya perlindungan terhadap keberadaan usaha mikro dan kecil serta pasar tradisional di Kabupaten Grobogan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern perlu disesuaikan kembali.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Peraturan Presiden No.112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan No.14 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan No.12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan No.14 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2008/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 11 Tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi dan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 12 Tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi, mengakibatkan perubahan penggolongan kualifikasi usaha berdasar tingkat/kedalaman/kompetensi; bahwa Keputusan Bupati Rembang Nomor 125 Tahun 2004 tentang Tata Cara ljin Usaha Jasa Konstruksi tidak sesuai dengan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud huruf a; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Rembang tentang Tata Cara lzin Usaha Jasa Konstruksi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara lzin Usaha Jasa Konstruksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
Keputusan Bupati Rembang Nomor 125 Tahun 2004 dicabut.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 07 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan. Dalam rangka peningkatan kemampuan sumber daya manusia Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang manajemen, permodalan, teknologi dan kemampuan berkompetensi, memiliki daya saing yang lebih kuat sebagai pelaku ekonom
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.7 Tahun 1992; UU No.25 Tahun 1992; UU No.4 Tahun 1996; UU No.9 Tahun 1998; UU No.5 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.19 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Thaun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983; PP No.9 Tahun 1995; PP No.44 Tahun 1997; PP No.32 Tahun 1998; PP No.33 Tahun 1998; PP No.52 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kutai Kartanegara No.17 tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pemberdayaan koperasi dan UMKM; maksud dan tujuan; pemberdayaan; pelaksanaan dan koordinasi pemberdayaan; kriteria UMKM; penumbuhan iklim usaha dan perlindungan usaha; pengembangan usaha; pembiayaan dan penjaminan; penunjukan Bank Pelaksana Pinjaman; kemitraan dan jaringan usaha; koordinasi dan pengendalian pemberdayaan UMKM; sanksi administratif dan ketentuan pidana; penyidikan; serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
Peraturan Bupati tentang penyelenggaraan pemberdayaan koperasi dan UMKM
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan
Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pekalongan sebagai
salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah, maka perlu
adanya pengembangan kinerja perusahaan; bahwa guna pengembangan kinerja Perusahaan Daerah
Air Minum Kota Pekalongan dalam pelayanan pemenuhan
kebutuhan air bersih kepada masyarakat, maka perlu
adanya penambahan penyertaan modal dari Pemerintah
Kota Pekalongan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota
Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 3 Tahun 1975 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jumlah penyertaan modal, penganggaran penyertaan modal, bentuk penyertaan modal, tata cara pencairan penyertaan modal, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat