PERBUP Kab. Seram Bagian Timur No. 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 03 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,Bupati menetapkan tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa untuk setiap Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 01 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 15 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 05 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 06 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 07 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 09 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 01 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini menetapkan tata cara pembagian Dana Desa dan penetapan rincian untuk setiap desa di Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2015. Rincian Dana Desa untuk setiap desa dihitung berdasarkan alokasi dasar dan alokasi berdasarkan formula sesuai bobot desa. Alokasi dasar setiap desa adalah bagian dana desa sebesar 90% (sembilan puluh perseratus) dari pagu dana desa kabupaten yang dibagikan secara merata kepada seluruh desa. Alokasi berdasarkan formula setiap desa adalah bagian dana desa sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari pagu dana desa kabupatenyang dibagikan sesuai Nilai Bobot Desa yang didasarkan dari jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan indeks kesulitan geografis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2015.
Lampiran : 7 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 3 Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN – PELAKSANAAN – ANGGARAN – PENDAPATAN – BELANJA DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, maka Kepala Daerah menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas bersama-sama
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PERDAKAB BASEL No. 20 Tahun 2006; PERDAKAB BASEL No. 8 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yaitu berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). LRA TA 2014 memuat jumlah pendapatan sebesar Rp.656.553.091.272,06, belanja sebesar Rp.633.342.219.855,10, dan pembiayaan netto sebesar Rp67.023.802.247,62, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp90.234.673.664,58. Neraca per 31 Desember 2014 menyajikan jumlah aset sebesar Rp.1.815.934.808.245,39, kewajiban sebesar Rp94.284.859,62, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.1.815.840.523.385,77. LAK per 31 Desember 2014 memuat saldo kas akhir per 31 Desember sebesar Rp90.328.958.524,20. CaLK memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2015.
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 3 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota membentuk ULP Pemerintah Kabupaten/Kota yang berkedudukan di Bagian atau Subbagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota
UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 29 Tahun 2000, PP No. 9 Tahun 2003, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permedagri No. 99 Tahun 2014, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 002/PRT/KA/VII/2009, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 5 Tahun 2012, dan Perbup Kab Kayong Utara No. 9 Tahun 2009
perubahan beberapa ketentuan yaitu: Ketentuan Pasal 4 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 8A; Ketentuan Diantara Ayat (3) dan Ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (3a) dan ayat (3b); Ketentuan Pasal 10 diubah; Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah dan ayat (3) dihapus; dan Ketentuan Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 11A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2015.
PERATURAN BUPATI KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2015
PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DI WILAYAH KABUPATEN SELUMA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma,Provinsi Bengkulu Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Wilayah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
:a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 40,Pemilihan kepala desa dilaksanakan serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota;
b. bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Wilayah Kabupaten Seluma dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma;
1. UU Pasal 18 Ayat 6
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No 12 Tahun 2011
4. UU No 6 Tahun 2014
5. UU No 23 Tahun 2014
6. UU No 79 Tahun 2005
7. UU No 38 Tahun 2007
8. UU No 43 Tahun 2014
9. UU No 25 Tahun 2000
10. UU No 7 Tahun 2008
11. UU No 1 Tahun 2014
12. UU No 112 Tahun 2014
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DI WILAYAH KABUPATEN SELUMA.
Pemilihan Kepala Desa satu kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kabupaten Seluma
ATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 8
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa Kepala Desa serentak di wilayah Kabupaten Seluma sama dengan tata cara
pemilihan kepala desa, sebagimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Batola No. 11 Tahun 2010; Perda Kab. Batola No. 14 Tahun 2013; Perda Kab. Batola No. 7 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang terdiri dari 11 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2016.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu diganti.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri No.112 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa; pemilihan Kepala Desa; pelaksanaan pemilihan Kepala Desa; pelantikan Kepala Desa terpilih; penyelesaian permasalahan dalam proses pemilihan Kepada Desa; Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pegawai Negeri Sipil sebagai calon Kepala Desa; Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa; pemberhentian sementara dan pemberhentian Kepala Desa; pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa; masa jabatan Kepala Desa; biaya pemilihan Kepala Desa; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2006; No.7 tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kinerja pemerintahan daerah yang optimal, diperlukan standar operasional prosedur penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permenpan No.35 Tahun 2012, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007, Perda Sanggau No.18 Tahun 2007, Perda Sanggau No.19 Tahun 2007, Perda Sanggau No.20 Tahun 2007, Perda Sanggau No.21 Tahun 2007, Perda Sanggau No.22 Tahun 2007, Perda Sanggau No.23 Tahun 2007, Perda Sanggau No.24 Tahun 2007, Perda Sanggau No.2 Tahun 2010, Perda Sanggau No.7 Tahun 2011, Perda Sanggau No.8 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Prinsip-Prinsip SOP, Jenis SOP, Tahapan, Pengawasan Pelaksanaan, Pengkajian Ulang dan Penyempurnaan SOP, Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2015.
Peraturan ini memiliki 9 halaman dan 10 halaman lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat