Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 3 Tahun 2015

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang: pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yaitu berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). LRA TA 2014 memuat jumlah pendapatan sebesar Rp.656.553.091.272,06, belanja sebesar Rp.633.342.219.855,10, dan pembiayaan netto sebesar Rp67.023.802.247,62, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp90.234.673.664,58. Neraca per 31 Desember 2014 menyajikan jumlah aset sebesar Rp.1.815.934.808.245,39, kewajiban sebesar Rp94.284.859,62, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.1.815.840.523.385,77. LAK per 31 Desember 2014 memuat saldo kas akhir per 31 Desember sebesar Rp90.328.958.524,20. CaLK memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Toboali
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2015
Sumber
LD.2015/NO.3
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 597 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan