Pedoman dan Petunjuk Teknis - Program Gerakan Dusun Membangun (GDM) - Kabupaten Bungo
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2017/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Program Gerakan Dusun Membangun (GDM) Kabupaten Bungo
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 Huruf l UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten Bungo memberikan bantuan keuangan melalui Program Gerakan Dusun Membangun (GDM) dalam upaya percepatan pembangunan Dusun;
Dalam rangka pelaksanaan Program GDM sebagaimana dimaksud perlu disusun Pedoman dan Petunjuk Teknis.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 2 Tahun 2009; Perda No. 8 Tahun 2016; Perbup No. 46 Tahun 2014; Perbup No. 7 Tahun 2016; Perbup No. 11 Tahun 2016; Perbup No. 20 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman dan Petunjuk Teknis Program GDM Kabupeten Bungo, meliputi: Ruang Lingkup; Pelaksanaan GDM; Asas, Mekanisme Pengelolaan dan Pertanggungjawaban GDM; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
Besaran honorarium dan tunjangan lainnya bagi Faskab diatur dalam Keputusan Bupati.
8 hlm.; Lampiran 17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Bagi Aparatur Pemerintah Desa dan Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Di Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Desa, perlu menetapkan Peraturan bupati Sekadau tentang Penghasilan Tetap
UU No.34 Tahun 2003, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Perda no.9 Tahun 2007, Perda No.2 Tahun 2013
Ketentuan umum; Penghasilan tetap Kepala Desa, perangkat Desa dan Aparat Desa dan Tunjangan Anggota Badan permusyawaratan Desa; besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa; Tunjangan Jaminan Kesehatan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Perbup No.8 Tahun 2010
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara No. 5 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Buton Utara No. 5 Tahun 2018 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa, Aparat Pemerintahan Desa, Perangkat Pemerintahan Desa dan Tokoh Agama Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa, Aparat Pemerintahan Desa, Perangkat Pemerintahan Desa dan Tokoh Agama Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain
yang Sah Bagi Kepala Desa, Aparat Pemerintahan Desa,
Perangkat Pemerintahan dan Tokoh Agama Kabupaten
Buton Utara Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679};
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578};
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1157);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887); , ,·f8"
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 199};
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
15. Peraturan Menteri. Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Derah (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2011 Nomor 5);
17. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Alokasi
Dana Perimbangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Buton Utara Tahun 2012 Nomor 10);
18. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2016 Nomor 6);
19. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun .Anggaran 201 7
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2016
Nomor 8);
20. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 2,5 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa Kabupaten Buton Utara (Berita Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2016 Nomor 35);
21. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 58 Tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Bu ton Utara Tahun Anggaran 201 7
(Berita Daerah Kabupaten Bu ton Utara Tahun 2016
Nomor 58);
22. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 60 Tahun 2016
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran
2017 (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2016
Nomor 60);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Ruang Lingkup;
Bab III Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa, Aparat Pemerintahan Desa, Perangkat Pemerintahan, Perangkat Pemerintahan Desa Dan Tokoh Agama;
Bab IV Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pencairan dan Penggunaan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2017.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5517), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5556), diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); 7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 253); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan dan Penggunaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); 10. Permendagri Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 478); 11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 1883); 12. Perda Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pedoman Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 1211); 13. Perda Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton (Berita Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 28); 14. Perda Kabupaten Buton Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2017 (Berita Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 1211); 15. Peraturan Bupati Buton Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Buton Tahun 2015 Nomor 65); 16. Peraturan Bupati Buton Nomor 68 Tahun 2016 tentang Pedomani Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2017;
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA BAB III MEKANISME DAN TAHAP PENYALURAN DANA DESA BAB IV PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA BAB V PELAPORAN DANA DESA BAB VI PEMANTAUAN DAN EVALUASI BAB VII SANKSI BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Se-Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentangDesa, yang menyatakan tata cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa diatur dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; . Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN;
BAB III
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 5 Tahun 2017
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DAN DESA SETIAP DESA KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2017/No.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian dan Desa Setiap Desa Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 12 ayat (1) peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomorr 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), Sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nornor 47
Tahun 2015 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
5. Peraturan Presiden Nomor : 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 201 7 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor ...);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
478);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 334);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 201 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
342);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3
Tahun 2016 tentang Keuangan dan Aset Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 343);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14
Tahun 2016 tentang.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 14).
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2017.
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah desa dan desa adat kesatuan masyarakat
hukum yang merniliki batas wilayah yang berwewenang
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Dana Desa adalah dana yang bersurnber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara dan
digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan, pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat.
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat
desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Jumlah Desa adalah jumlah desa yang ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang
selanjutnya disingkat APBDesa, adalah Rencana
Keuangan Tahunan Pemerintahan Desa.
BAB II
PENETAPAN RJNCINAN DANA DESA
Pasal 2
Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan :
a. Alokasi Dasar;dan
b. Alokasi Formula yang dihitung dengan memperhatikan
jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa diwilayah Kabupaten
Luwu Utara.
Pasal 3
Alokasi Dasar setiap desa sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dihitung berdasarkan alokasi dasar per kabupaten/kota dibagi jumlah desa sebagaimana telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Presiden tentang Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2017.
Pasal 4
Alokasi Formula sebagaimana dimasud dalam Pasal 2 huruf b, dihitung berdasarkan data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan indeks kesulitan geografi.s yang bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang statistik.
Pasal 5
Perhitungan alokasi formula setiap desa sebagaimana dimasud dalam Pasal ·4 dilakukan dengan menggunakan formula sebagai berikut:
W = { (0,25*Zl) + (0,35*Z2) + (0, 10*23) + (0,30*24)}*( DDkab• AD Kab)
Keterangan :
W = Alokasi Dana Desa Setiap Desa
21 = Rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk desa Kabupaten Luwu Utara
22 = Rasio jumlah I penduduk miskin setiap desa terhadap total penduduk miskin Desa Kabupaten Luwu Utara
Z3 = Rasio luas wilayah setiap desa terhadap luas wilayah desa Kabupaten Luwu Utara
24 = Rasio IKG setiap Desa terhadap total IKG Desa
Kabupaten Luwu Utara. DDkab = Pagu Dana Desa Kabupaten
AD kab = Besaran Alokasi Dasar untuk setiap desa dikalikan jumlah desa dalam kabupaten.
Pasal 6
Indeks kesulitan Geografis sebagaimana dimasud dalam Pasal 2 huruf b disusun dan ditetapkan oleh Kementerian yang berwenang atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di Bidang Statistik.
Pasal 7
Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap desa di Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati.
BAB III PENYALURAN DANA DESA Pasal 8
(1) Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui Pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Desa.
(2) Pem.indahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Desa dilakukan paling Lambat (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di Rekening Kas Umum Daerah setelah persyaratan penyaluran terpenuhi.
(3) Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap :
a. tahap I pada Bulan Maret sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan
b. tahap II pada Bulan Agustus sebesar 40o/o (Empat
Puluh per seratus)
- 5 -
(4) Penyaluran Dana Desa tahap 1 setelah Kepala Desa menyampaikan :
a. Peraturan Desa mengenai APBDesa kepada Bupati
Luwu Utara;
b. laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahun
Anggaran sebelumnya, paling lambat minggu kedua
bulan februari.
(5) Peyaluran Dana Desa Tahap II dilakukan setelah Kepala
Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap I yang menunjukkan paling kurang Dana Desa tahap I telah digunakan sebesar 50% (lima puluh per seratus) kepada Bupati Luwu Utara paling lambat minggu kedua bulan juli.
BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA Pasal 9
(1) Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai Bidang Pelaksanaan Pembangunan dan Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan berdasarkan peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017.
(2) Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan
yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (I) setelah mendapat persetujuan Bupati Luwu Utara.
(3) Persetujuan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan pada saat evaluasi rancangan Peraturan Desa mengenai APBDesa.
Pasal 10
(1) Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana
Desa.
(2} Pemerintah daerah dapat melakukan pendampingan atas
penggunaan Dana Desa.
(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017.
BABV PELAPORAN DANA DESA Pasal 11
( 1) Kepala Desa dapat dikoordinasikan oleh Camat setempat menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahap I, dan Laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahunan kepada Bupati Luwu Utara.
(2) Penyampaian Laporan Realiasi penggunaan Dana Desa sebagiamana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan ketentuan:
a. tahap I paling lambat minggu keempat Bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan
b. Laporan realisasi Penggunaan Dana Desa Tahunan paling lambat minggu keempat bulan pebruari tahun anggaran berikutnya.
BAB VI SANKSI Pasal 12
(1) Bupati menunda peyaluran Dana Desa, dalam hal:
a. Bupati Luwu Utara belum menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 11;
b. terdapat sisa Dana Desa di Rekening Kas Desa tahun anggaran sebelumnya lebih dari 30o/o (tiga puluh persen) ,
c. terdapat usulan dari aparat pengawas fungsional
daerah.
(2) Penundaan penyaluran Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran berjalan sebesar Sisa Dana Desa di Rekening Kas Desa tahun anggaran sebelumnya.
(3) Dalam hal sisa Dana Desa di Rekening Kas Desa tahun anggaran sebelumnya lebih besar dari jumlah Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap I, Penyaluran Dana Desa tahap I tidak dilakukan.
(4) Penundaan Penyaluran Dana Desa sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sampai dengan Sisa Dana Desa di Rekening Kas Desa tahun anggaran sebelumnya telah direalisasikan penggunaanya, sehingga Sisa dana Desa di Rekening Kas Desa menjadi paling tinggi sebesar 30°/o (tiga puluh persen) dari anggaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
(5) Dalam hal sampai bulan Juli tahun anggaran berjalan
Sisa Dana Desa di Rekening Kas Desa tahun anggaran sebelumnya masih lebih besar dari 30°/o (tiga puluh perseratus), penyaluran Dana Desa yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disalurkan bersamaan dengan penyaluran Dana Desa tahap II.
Pasal 13
(1) Bupati menyalurkan kembali Dana Desa yang ditunda dalam hal:
a. dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat
( 1) huruf a telah diterima; dan
b. terdapat usulan dari aparat pengawas fungsional
daerah.
(2) Bupati memberitahukan kepada kepala Desa yang
bersangkutan mengenai Dana Desa yang ditunda penyalurannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat akhir bulan November tahun anggaran berjalan dan agar dianggarkan kembali dalam rancangan APBDesa tahun anggaran berikutnya.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 14
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinnya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN DAN PENGESAHAN DESA PERSIAPAN UJAN MAS ULU KECAMATAN UJAN MAS KABUPATEN MUARA ENIM
ABSTRAK:
Untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Kabupaten Muara Enim pada umumnya, serta Desa Ujan Mas lama pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi potensi desa, sosial budaya, jumlah penduduk, luas wilayah desa, rentang kendali penyelenggaraan Pemerintahan Desa di desa Ujan Mas Lama, perlu dilakukan pembentukan dan pengesahan desa Persiapan Ujan Mas Ulu dengan peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 27 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pembentukan dan pengesahan Desa Persiapan Ujan Mas Ulu Kecamatan Ujan Mas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Desa adalah Desa kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembentukan Desa adalah tindakan mengadakan desa baru dapat berupa penggabungan beberapa desa atau sebagian desa yang bersandingan atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa diluar desa yang telah ada. Desa persiapan adalah penggabungan beberapa dusun, atau bagian dusun yang bersandingan atau pemekaran dari satu desa yang masih dalam proses pembentukan desa defenitif. Diatur tentang pembentukan desa persiapan Ujan Mas Ulu, yang terdiri dari 5 dusun, dan menetapkan batas wilayah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari APBD Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 99 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2017;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539); sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang -Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Kabupaten Sukamara Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2016 Nomor 1);
- Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa
- Penyaluran Dana Desa
- Penggunaan Dana Desa
- Pengelolaan Dana Desa
- Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan pasal 12 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor
6O Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu,
menetapkan Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Buru
Tahun Anggaran 2017.
Penetapan rincian Dana Desa untuk setiap
Desa dihitung berdasarkan Alokasi Dasar secara
merata di Kabupaten Buru dan Alokasi yang
memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan,
luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis setiap
Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2017.
UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2015; PEPRES No. 137 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDESPEMDATRANS No. 21 Tahun 2015; PERMENDESPEMDATRANS No. 22 Tahun 2016; PERDA No. 12 Tahun 2015; PERDA No. 17 Tahun 2016; PERDA No. 18 Tahun 2016; PERBUP No. 90 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Lampiran 4 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat