Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2017

Penghasilan Tetap Bagi Aparatur Pemerintah Desa dan Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Di Kabupaten Sekadau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan umum; Penghasilan tetap Kepala Desa, perangkat Desa dan Aparat Desa dan Tunjangan Anggota Badan permusyawaratan Desa; besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa; Tunjangan Jaminan Kesehatan; Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tetap Bagi Aparatur Pemerintah Desa dan Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Di Kabupaten Sekadau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
05 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2017
Tanggal Berlaku
05 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.5, TBD No.5, LL KAB. SEKADAU: 4 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
Halaman ini telah diakses 419 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan