Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 50/1999; UU 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 tahun 2007; UU No. 14 tahun 2008; UU No. 37 tahun 2008; UU No. 25 tahun 2009; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 5 tahun 2014; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005;PP No. 79 No. 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP 38 Tahun 2007; PP 41 Tahun 2007; PP 97 Tahun 2014; Permenpan No. 28 Tahun 2004; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 6 tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 79 Tahun 2007; Permendagri No. 20 tahun 2008; Perda Kab. Boalemo No. 3 Tahun 2008.
- Dalam peraturan daerah ini diatur penmbahan beberapa ketentuan diantaranya:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan;
4. Organisasi;
5. Kelompok Jabatan Fungsional;
6. Unit Pelaksana Teknis Badan;
7. Tata Kerja;
8. Kepegawaian;
9. Keuangan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
-
-
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 16 Tahun 2014
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2014/NO.16, TLD No.16, LL KAB KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
Bahwa dalam mendukung pelaksnaan reformasi birokrasi di daerah maka perlu dibentuk beberapa lembaga sebagai bagian p[erangkat daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah, No. 57 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pasal 1, Pasal 2. PERDA No.16 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
9 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Ratolindo di Wilayah Kabupaten Tojo Una-Una
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat yang didasarkan pada pertimbangan demografi, luas wilayah dan jumlah penduduk, sejalan dengan ketentuan Pasal 221 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 19 Tahun 2008, maka perlu membentuk Kecamatan Ratolindo sebagai pemekaran dari Kecamatan Ampana Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Ratolindo di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 19 Tahun 2008; Permendagri Nomor 4 Tahun 2011; Perda Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang peningkatan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan pada faktor demografi dan luas wilayah. Tujuan dibentuknya kecamatan baru sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat yang didasarkan pada jumlah penduduk yang ada di kecamatan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2014.
pembentukan badan/organisasi - struktur organisasi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2014/NO.14, TLD NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian perkembangan organisasi
perangkat daerah khususnya lembaga teknis daerah agar
lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan tata kelola
pemerintahan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan keluarga
yang mengamanatkan pembentukan Badan Kependudukan
dan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD) di Tingkat Provinsi
dan Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Bone;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5080);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
8. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan
Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Kementerian;
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
199);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2008 Nomor 01);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2008 Nomor 04) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 5);
Lembaga teknis daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan
Daerah ini terdiri dari:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Statistik
2. Badan Lingkungan Hidup Daerah
3. Badan Perpustakaan, Arsip dan PDE
4. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah
5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
6. Badan Pemberdayaan Masyarakat;
7. Kantor Pengelolah Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman
8. Inspektorat Daerah
9. Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru
10. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan
11. Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
12. Kantor Pemadam Kebakaran
13. Kantor Ketahanan Pangan
14. Satuan Polisi Pamong Praja
15. Kantor Promosi dan Penanaman Modal
16. Kantor Penelitian dan Pengembangan
17. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Bone
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Serang
ABSTRAK:
pemberian nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Serang, dipilih dari nama seorang tokoh yang telah berjasa pada bidang kesehatan, sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan atas jasa-jasanya dalam memperjuangkan pembangunan bidang kesehatan di Kabupaten Serang, maka namanya dicantumkan sebagai nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Serang, dengan harapan dapat memberikan motivasi dalam peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 25 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Perda Kab.Serang No 4 Tahun 2012; Perda Kab.Serang No 9 Tahun 2013.
1.Ketentuan Umum; 2.Maksud Dan Tujuan; 3.Pemberian Nama RSUD Kabupaten Serang; 4.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN TELUK PANDAN DAN KECAMATAN WAY RATAI DI KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
pembentukan Kecamatan Teluk Pandan dan Kecamatan Way Ratai di Kabupaten Pesawaran
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 19 Tahun 2008; PERMEN Nomor 1 Tahun 2014; PERDA Nomor 01 Tahun 2008; PERDA Nomor 4 tahun 2011
Perda, Pembentukan Kabupaten Pesawaran, Pembentukan Peraturan, Pembagian Urusan Pemerintahan, Kecamatan, Pembentukan Produk Hukum Daerah, Urusan Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pada UU No.35 Tahun 2009 Pasal 66 tentang Narkotika yang mengatur kelembagaan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota sebagai instansi Vertikal, maka Peraturan Daerah Kabupaten Berau tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Berau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2009 tentangPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Berau.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2014; Perpres No.23 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Berau dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014. Peraturan yang Dicabut: Perda Kabupaten Berau No.7 Tahun 2009.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba, diperlukan adanya penataan kelembagaan yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi yang efektif, efisien, dan proporsional; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu mengubah dan meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga Lain Kabupaten Bulukumba; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga Lain Kabupaten Bulukumba.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten Kota;
6. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Unit Pelayanan Terpadu di Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BAPPEDA, LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN LEMBAGA LAIN KABUPATEN BULUKUMBA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BAPPEDA, LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN LEMBAGA LAIN KABUPATEN BULUKUMBA
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 11 Tahun 2014
organisasi - tata kerja - dinas - provinsi sulawesi tengah
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/NO.62, TLD NO.48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja DInas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa reformasi birokrasi kelembagaan perangkat daerah yang tepat ukuran dan tepat fungsi berdasarkan visi dan misi pemerintah daerah menghendaki pemisahan rumpun urusan bidang koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan menjadi 2 (dua) kelompok urusan yang ditangani pemerintah daerah yakni bidang urusan Koperasi, UMKM dan bidang urusan perindustrian perdagangan yang diwadahi dalam bentuk dinas daerah agar tercapai optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam mewujudkan tujuan pembangunan di daerah; bahwa sesuai hasil evaluasi beban kerja kelembagaan dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dinyatakan tidak sesuai lagi untuk menggabungkan rumpun urusan Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan untuk diwadahi dalam satu dinas daerah dalam mencapai sasaran yang diwujudkan dalam visi dan misi pemerintah daerah, mengembangkan potensi daerah, karakteristik daerah, kebutuhan pemerintah daerah dalam peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu dilakukan efektifitas dan rasional perubahan kelembagaan menjadi 2 (dua) dinas; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai perubahan Dinas Koperasi, Usaha Mirko Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah organisasi menjadi 2 (dua) Dinas perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 56 Tahun 2010; Perda Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan-perubahan sebagai berikut: a) menghapus Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan dan menatanya menjadi Dinas Koperasi dan UMKM Daerah, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan; b) mengatur kepastian hukum mengenai jabatan dan pejabat yang telah memangku jabatan untuk tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dilantik kembali; c) menata tiga UPT yang telah ada ke dalam masing-masing Dinas penanggung jawab; dan d) memberlakukan sementara PerGub Sulteng Nomor 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PeGub Sulteng Nomor 15 Tahun 2013 untuk mengisi kekosongan hukum pengaturan uraian tugas, fungsi dan tata kerja sepanjang tidak bertentangan dan belum diadakan yang baru menurut peraturan daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
Perda Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat