PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGELOLAAN DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa keberhasilan program pembangunan dan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sangat ditentukan oleh adanya partisipasi masyarakat dan adanya program pemberdayaan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
b. bahwa desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, memerlukan peningkatan pendapatan untuk kemajuan masyarakat dan pemerintahan desa yang bersangkutan, diantaranya dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Dasar hukum:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 1092);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Daerah ini mengatur tentang definisi istilah, pendirian BUMDesa, Pengurusan dan Pengelolaan BUMDesa, Modal BUMDesa, pembinaan dan Pengawasan, serta Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 15 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2008 Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BUMDesa yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap menjalankan kegiatannya.
11 Hlm, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat, pemerintah desa dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki sesuai kebutuhan dan potensi desa;
b. bahwa guna mengoptimalkan sumber daya sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, . Undang-UndangNomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, azas dan tujuan, pembentukan BUM Desa, jenis usaha, permodalan, organisasi pengelola BUM Desa, AD/ART. pengembangan kegiatan usaha, pembentukan BUM Desa bersama, kerjasama BUM Desa antar Desa, alokasi hasil usaha dan kepailitan, laporan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2016.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004
1.KETENTUAN UMUM; 2.PENGANGKATAN PERANGKAT DESA; 3.PEMBERHENTIAN DAN LARANGAN PERANGKAT DESA; 4.KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA; 5.UNSUR STAF PERANGKAT DESA; 6.PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PERANGKAT DESA; 7.PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT DESA; 8.KESEJAHTERAAN PERANGKAT DESA; 9.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Kewenangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa desa sebagai kesatuan masyarakat hukum, berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara;
Bahwa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan desa, perlu memberikan batasan urusan yang menjadi kewenangan desa, sehingga tidak tumpang tindih dengan kewenangan yang dimiliki pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Kewenangan Desa meliputi :
a. kewenangan berdasarkan hak asal-usul;
b. kewenangan lokal berskala desa;
c. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah; dan
d. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa diatur dan diurus oleh desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten kepada Desa
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEUANGAN DAN ASET DESA
ABSTRAK:
a. bahwa desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kukuh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
b. bahwa dengan adanya perubahan regulasi mengenai pengelolaan keuangan dan aset desa, maka agar pengelolaan keuangan dan aset desa dapat terarah dan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, diperlukan pedoman dalam mengelola keuangan dan aset desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keuangan dan Aset Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Keuangan desa;
3. Pembinaan dan pengawasan;
4. Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2006 Nomor 9 Seri D);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2006 Nomor 11 Seri D);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2016 Nomor 184
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Momor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu adanya pengatran terkait Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Fungsi, Wewenang, Hak, Kewajiban dan Larangan, Pencalonan, Penetapan, dan Pemberhentian, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
15 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2016 No.6/ TLD No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 65 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa, maka perlu mengatur mengenai perangkat desa dalam Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Unsur Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2006 tentang
Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
; dan
b. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa Lainnya ;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo No. 6 Tahun 2016
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 tahun 2014; Perpres No. 87 tahun 2014; Permendagri No. 80 tahun 2015;
1. penetapan desa
2. penetapan kecamatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa beberapa ketentuan dalam Perda Kab. Batang Hari Nomor 7 Tahun
2013 tentang Pemerintahan Desa sudah tidak sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014, dan PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP No. 43 Tahun 2014, yang merupakan payung hukum dalam pengaturan tentang Desa, sehingga perlu disesuaikan dan disempurnakan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun
1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43
Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015;
Permendagri No. 112 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa, yang terdiri atas Pemilihan Kepala Desa serentak dan Pemilihan Kepala Desa antar waktu.
Mengenai Pemilihan Kepala Desa serentak, yaitu tahapan persiapan pemilihan kepala desa; susunan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab panitia; tahapan pencalonan, yang terdiri atas pendaftaran dan penetapan pemilih, pendaftaran calon Kepala Desa, Penelitian Persyaratan, Penetapan dan Pengumuman Calon, kampanye, dan masa tenang; Pemungutan, Perhitungan Suara dan Penetapan; Perselisihan Pemilihan Kepala Desa; dan sanksi.
Mengenai Pemilihan Kepala Desa antar waktu, yaitu Musyawarah Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
Perda mengatur pula mengenai masa jabatan kepala desa, penjabat kepala desa, pembiayaan, serta pembinaan dan pengawasan kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
Dengan berlakunya Perda ini maka ketentuan Pasal 27 sampai dengan Pasal 57 Perda Kab. Batang Hari Nomor 7 Tahun 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kepala Desa yang saat ini masih memegang jabatan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa jabatannya.
31 halaman, Penjelasan 4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat