Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan Di Kabupaten Bogor Dan Di Kabupaten Indramayu Menjadi Perseroan Daerah
ABSTRAK:
bahwa beberapa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
di Kabupaten Bogor dan di Kabupaten Indramayu telah
dilakukan penggabungan berdasarkan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14
Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan
Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan hasil penggabungan
di Daerah Kabupaten Bogor dan Daerah Kabupaten Indramayu,
perlu dilakukan perubahan bentuk hukumnya menjadi
Perseroan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan di Kabupaten
Bogor dan di Kabupaten Indramayu Menjadi Perseroan Daerah
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2017,
Terdiri dari 34 Pasal. 20 Bab yaitu Ketentuan Umum, Pengalihan Aset, Hak, Dan Kewajiban, Perubahan Bentuk Hukum, Nama Dan Logo Perseroan, Tempat Kedudukan, Neraca, Kegiatan Usaha, Permodalan Dan Saham, Organisasi, Sumber Daya Manusia, Penyertaan Modal Daerah, Prinsip Pengelolaan, Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Dan Pemisahanlikuidasi Dan Pembubaran, Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian, Divestasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
mengatur mengenai Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan Di Kabupaten Bogor Dan Di Kabupaten Indramayu Menjadi Perseroan Daerah
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020 No.6; TLD No.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Penajam Benuo Taka Energi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah diperlukan usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan daerah sekaligus mendorong optimalisasi pengelolaan pnrticipntiriq intereBt 10%(sepu1uh persen) pada wilayah kerja minyak dan gas bumi;
b. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakat dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya, diperlukan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Penajam Benuo Taka Energi;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah bahwa penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hiiruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Penajam Benuo Taka Energi;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permen ESDM No.37 Tahun 2016
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda PBTE dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja Perumda PBTE dalam:
a. meningkatkan kinerja Perumda PBTE dalam optimalisasi pengelolaan PI 10 % pada wilayah kerja minyak dan gas bumi;
b. pengembangan usaha perekonomian Daerah;
C. penguatan struktur permodalan perusahaan;
d. pembentukan anak perusahaan; dan
e. penugasan Pemerintah Daerah lainnya yang berhubungan dengan pengembangan usaha hulu dan hilir dalam rangka meningkatkan pendapatan asli Daerah.
(2) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) yang dilakukan secara bertahap dengan rincian:
a. tahun 2021 sebesar Rp3.600.000.000,00 (tiga miliar enam ratus juta rupiah);
b. tahun 2022 sebesar Rp2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah);
c. tahun 2023 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); dan
d. tahun 2024 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Perumda PBTE wajib melaporkan hasil penggunaan Penyertaan Modal yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
-
penyertaan modal daerah pada Perumda Penajam Benuo Taka Energi perlu diatur dengan Peraturan Daerah
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka usaha untuk lebih
meningkatkan peran dan fungsi Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah
agar dapat membantu dan mendorong
pertumbuhan perekonomian, pembangunan
Daerah, mengembangkan pelayanan kepada masyarakat khususnya bidang permodalan yang sekaligus menjadi salah satu sumber pendapatan Daerah serta untuk lebih menarik minat investor baru untuk turut serta dalam penyertaan modal, maka Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah sebagai Perusahaan Daerah dimaksud dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1993 tentang Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa beFhubung dengan itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah dan surat Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Januari 1999 Nomor 584/ 104/PUOD perihal Tindak lanjut Permendagri Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk Bank Pembangunan Daerah, maka dipandang perlu mengubah Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah menjadi Perseroan Terbatas yang pengaturannya diluangkan dalam Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995,Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998,Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1992, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, perubahan bentuk hukum, tujuan, modal, saham-saham, RUPS, direksi, dewan komisaris, kepegawaian, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, penggunaan laba, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi, laba bersih, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 1999.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PADA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat dan pembangunan, maka perlu menggali sumber potensi dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.40 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.39 Tahun 2007, PP No.50 Tahun 2007, PP No.1 Tahun 2008, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda Sanggau No.3 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan, Penyertaan Modal Daerah, Pelaksanaan Penyertaan Modal, Sumber Dana, Hak dan Kewajiban, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2012.
Peraturan ini memiliki 8 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada PT. Jamkrida
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan investasi dan perkembangan perekonomian Daerah, dan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyertaan modal daerah merupakan investasi
pemerintah daerah dalam rangka pengembangan usaha, peningkatan kinerja dan pendapatan daerah, serta penguatan struktur permodalan guna memperoleh manfaat ekonomi, dan sosial dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
yang menyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan
Negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang pernyertaan modal daerah berkenaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
13 Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
JUMLAH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB IV
PENAMBAHAN, PENGURANGAN DAN PENARIKAN PENYERTAAN MODAL;
BAB V
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sambas Pada PT.Bank Kalimantan Barat (Bank Kalbar)
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 173 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta yang dapat ditambah, dikurangi dan/atau dijual kepada pihak lain yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 1992, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2007, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.1 Tahun 2008, Perpres No.1 Tahun 2007, Perda No.1 Tahun 1999, Perda No.12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang Perubahan pasal 3 Peraturan Daerah kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2008 .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2011.
Perda ini memiliki 4 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (Pdau) Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pemanfaatan barang milik daerah dan dalam rangka pemberdayaan terhadap Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Tulungagung, maka perlu dilakukan Penarikan Penyertaan Modal (Divestasi) dan penambahan Penyertaan Modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu kembali merubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal (lnvestasi) Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Tulungagung;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan
(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang• Undangan 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pengurusan Badan U saha Milik Daerah;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah yang dipisahkan;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2009 Nomor 04 Seri E);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 06, Seri E), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung
Tahun 2015 Nomor 6 Seri E);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2014 Nomor 12 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Tulungagung ( Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 6 Seri E) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah: a. Nomor 30 Tahun 2012 (Lembaran Tahun 2013 Nomor 04 Seri E); Daerah Kabupaten Tulungagung
b. Nomor 12 Tahun 2013 (Lembaran Tahun 2014 Nomor 02 Seri E); Daerah Kabupaten Tulungagung
c. Nomor 13 Tahun 2015 Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2015 Nomor 06 Seri E);
diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 5 diubah; 2. Ketentuan Pasal 6 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perseroan Terbatas Gresik Migas Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Perseroan Terbatas Gresik Migas merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Gresik sebagai salah satu upaya untuk mendorong perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan kebutuhan masyarakat, serta peningkatan pendapatan asli daerah melalui usaha pengelolaan minyak dan gas bumi;
b. bahwa Perseroan Terbatas Gresik Migas yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor2 Tahun 2006 tentang Perseroan Terbatas
PT Gresik Migas perlu dilakukan penyesuaian menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan PerseroanTerbatas Gresik Migas Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
12. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perseroan Terbatas PT Gresik Migas;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gresik Pada Perseroan Terbatas (PT) Gresik Migas;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Gresik Migas;
mengatur perubahan Perseroan Terbatas Gresik Migas menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT Gresik Migas (Perseroda), yang memuat tempat kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Saham; Organ PT Gresik Migas (Perseroda); RUPS; Kepegawaian; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran; Pembentukan Anak Perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2021.
mencabut pasal 1, pasal 2, pasal 4 sampai dengan pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2006
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN 2015 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN FLORES TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk menjawabi perkembangan Perusahaan Daerah Air Minum di Kabupaten Flores Timur maka Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2009.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Flores Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Flores Timur Nomor 0038), diubah yaitu Ketentuan Pasal 8 ayat (3), Ketentuan Pasal 9 ayat (2); Ketentuan Pasal 11 huruf i diubah dan huruf j dihapus; Ketentuan Pasal 13 diubah; Ketentuan Pasal 15 ayat (4) diubah; Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 16A; Ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) diubah; diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 22A; Ketentuan Pasal 26 huruf b dan huruf c; Ketentuan Pasal 30 diubah; Ketentuan Pasal 37, ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3); Diantara BAB XV dan BAB XVI disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB XVA dan diantara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 45A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat