Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung dan memperkuat struktur permodalan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali sehingga dapat lebih berkembang dalam usaha pelayanan perbankkan kepada masyarakat, khususnya dalam penyaluran kredit produktif;
b. bahwa guna mendukung perkuatan struktur permodalan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Kabupaten Badung sebagai pemegang saham, memandang perlu memberikan penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali dan sebagai upaya mendorong pemenuhan Capital Adequacy Rattio (CAR) yang dipersyaratkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 17 Tahun 2013.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 2 Tahun 2015
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2, TLD NO.2, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 41 ayat (5) UU No.1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.16 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No. 1 Tahun 2984, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.1 Tahun 1991, Perda No.4 Tahun 1996, Perda No.18 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Penganggaran, Laba Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
Penjelasan sebanyak 3 (tiga) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Berupa Barang Milik Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan dan meningkatkan kinerja dan memperkuat struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan daerah, dipandang perlu melakukan penyertaan modal dari pemerintah daerah guna memperkuat struktur permodalan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bengkayang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.5 Tahun 1962,UU No.7 Tahun 1962, UU No.10 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, PP No.17 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.17 Tahun 2007, Permendagri No.1 Tahun 2014, PP No.10 Tahun 2007, PP No.11 Tahun 2007, Perda No.12 Tahun 2007, Perda No.13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaa Modal dalam Bentuk Barang, Laporan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan, Pembagian Keuntungan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan sebanyak 2 (dua) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban terhadap pemenuhan modal disetor pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No.7 Tahun 1992, UU No.25 Tahun 1992, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2007, UU No.20 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.1 Tahun 2008, Perpres No.2 Tahun 2008, Perda No.4 Tahun 2008, Perda No.7 Tahun 2012.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal; Pembagian Keuntungan; Pengendalian; Pengawasan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
Peraturan Daerah ini memiliki 3 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan mengembangan kegiatan usaha perusahaan daerah air minum kabupaten Sintang, maka pemerintah kabupaten sintang perlu melakukan penambahan penyertaan modal pada perusahaan daerah air minum kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1962, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.7 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.16 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.1 Tahun 2008, PP No.71 Tahun 2010, Perpres No.54 Tahun 2010, Permendagri No.52 Tahun 2012, Perda No.12 Tahun 1980, Perda No.25 Tahun 2006, Perda No.1 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2008, Perda no.9 Tahun 2008, Perda No.10 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2012, Perda No.2 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penambahan Penyertaan Modal, Pelaksanaan Pengurusan Keuangan Serta Penetapan Dan Penggunaan Laba, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2015.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Berupa Aset/Barang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kapasitas sarana prasarana PDAM Kabupaten Hulu Sungai Utara, maka perlu melakukan penyertaan modal Daerah dalam bentuk aset/barang kepada PDAM Kabupaten Hulu Sungai Utara,berdasarkan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 74 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Daerah, dinyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah atas barang milik daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Berupa Aset/Barang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 1989 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Berupa Aset/Barang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud Dan Tujuan
3.Penyertaan Modal Daerah
4.Bagi Hasil Keuntungan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1, TLD NO.36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-una pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2015-2016
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan kompetisi pertumbuhan dan perkembangan Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka peningkatan perekonomian daerah di Kabupaten Tojo Una-una adalah melalui Penyertaan Modal Daerah; bahwa Penyertaan Modal Daerah merupakan investasi Pemerintah Daerah guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan meningkatkan kapasitas usaha dalam rangka meningkatkan Pendapatan Daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-una pada Perseroan Terbatas Bank Pembangan Daerah Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2015-2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Sulteng Nomor 2 Tahun 1999; Perda Touna Nomor 6 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang salah satu upaya mendorong pembangunan yang perlu didukung dengan sumber pembiayaan daerah melalui ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah, yaitu dari hasil kegiatan pengelolaan kekayaan daerah atau investasi melalui penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2015.
6 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa perseroan terbatas bank pembangunan daerah Kalimantan Barat merupakan badan Usaha Milik Daerah yang cukup potensial memberikan kontribusi terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta pendapatan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.1 Tahun 2008, PP No.71 Tahun 2010, Permendagri No.52 Tahun 2012, Perda No.1 Tahun 1999, Perda No.25 Tahun 2006, Perda No.1 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penambahan Penyertaan Modal, Penganggaran, Mekanisme Penyaluran Keuangan, Pertanggungjawaban dan Kewajiban, Pembagian Deviden, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2015.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Likuidasi (Pembubaran) Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung Berseri (PD. AUMD) Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Berdasarkan indikator keuangan Perusahaan Daerah Aneka Usaha
Manuntung Berseri (PD. AUMB) menunjukkan kemunduran usaha karena
modal yang defisit, dan sesuai Laporan Auditor Independen tahun 2009
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung Berseri (PD. AUMB) diberikan
Opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer). Sampai tahun 2013
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung Berseri (PD. AUMB) meskipun
tetap melakukan kegiatan, namun hasil assessment menunjukkan nilai
defisit yang semakin besar dan akumulasi kerugian melebihi nilai aset PD
AUMB, dengan demikian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung
Berseri (PD. AUMB) Kabupaten Tanah Laut sudah tidak layak lagi
dipertahankan sebagai BUMD Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, dan untuk
menghindari pembebanan keuangan yang lebih besar kepada Daerah maka
harus dilakukan likuidasi (pembubaran). Berdasarkan pertimbangan
tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
tentang Likuidasi (Pembubaran) Perusahaan Daerah Aneka Usaha
Manuntung Berseri (PD. AUMB) Kabupaten Tanah Laut.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun
2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Likuidasi (Pembubaran)
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung Berseri (PD. AUMB)
Kabupaten Tanah Laut. Pelaksanaan Likuidasi (pembubaran) Perusahaan
Daerah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundangundangan
yang berlaku. Sesuai hasil dari akuntansi likuidasi dengan nilai
aset dan kewajiban yang menyisakan modal negatif, maka ditetapkan
Rekening Dalam Penyelesaian (RDP), yang menjadi kewajiban dan tanggung
jawab Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dengan mengacu kepada
dokumen penilaian likuidasi. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas
hutang kepada pihak ketiga dan/atau kewajiban lainnya. Direksi PD. AUMB
bertanggung jawab atas segala manajemen perusahaan berkenaan
pertanggungjawaban pengelolaan asset sampai perusahaan dilikuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Linggau Bisa
ABSTRAK:
Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Linggau Bisa telah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2013
Dasar Hukum dalam peraturan ini Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 7 Tahun 2001;UU No 40 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 2 Tahun 2014;Permendagri No 3 Tahun 1998;kepmendagri No 50 Tahun 1999;Perda No 5 Tahun 2013
Materi pokok peraturan Daerah ini antara lain Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas
Linggau Bisa ,Direksi diangkat berdasarkan syarat-syarat kemampuan dan kompentensi
keahlian dalam bidang pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013
Mengatur Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015
7 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat