ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan mengembangan kegiatan usaha perusahaan daerah air minum kabupaten Sintang, maka pemerintah kabupaten sintang perlu melakukan penambahan penyertaan modal pada perusahaan daerah air minum kabupaten Sintang;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1962, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.7 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.16 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.1 Tahun 2008, PP No.71 Tahun 2010, Perpres No.54 Tahun 2010, Permendagri No.52 Tahun 2012, Perda No.12 Tahun 1980, Perda No.25 Tahun 2006, Perda No.1 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2008, Perda no.9 Tahun 2008, Perda No.10 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2012, Perda No.2 Tahun 2013;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penambahan Penyertaan Modal, Pelaksanaan Pengurusan Keuangan Serta Penetapan Dan Penggunaan Laba, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup;
|