Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Kebumen menjadi Rumah Sakit dengan Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah perlu ditunjang dengan sistem
pembiayaan yang memadai serta didukung dengan pola tarif yang lebih
otonom;
bahwa perlu dirumuskan suatu Pola Tarif Pelayanan Kesehatan sebagai
suatu sistem terpadu dalam pembiayaan dan pedoman dasar dalam
menentukan besaran tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Kebumen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pola Tarif
Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pola Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen
yang meliputi
Kebijakan Tarif,
Pelayanan Yang Dikenakan Tarif,
Kelas Perawatan,
Pola Tarif Rawat Jalan, Rawat Darurat (Igd), Pelayanan Tindakan Medis Operatif Privat Dan Rawat Inap,
Pola Tarif Pelayanan Tindakan Medis,
Pola Tarif Pelayanan Keperawatan,
Pola Tarif Pelayanan Persalinan,
Pola Tarif Pelayanan Medis Gigi Dan Mulut,
Pola Tarif Pelayanan Pengawasan Medis/Visite Dan Konsultasi Medis,
Pola Tarif Pelayanan Penunjang Medis,
Tarif Pelayanan Rehabilitasi Medis Dan Mental,
Tarif Pelayanan Lain-Lain dan
Tarif Pelayanan Dengan Penjamin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA KABURU KECAMATAN BONTOMANAI KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat dengan
memperhatikan kondisi wilayah desa, dinamika dan aspirasi
masyarakat desa, maka dipandang perlu melakukan upaya
pemekaran desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah b 2 Daerah
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan di Kabupaten Selayar
11. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
12. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 5 Tahun 2008 tentang Ketentuan Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa atau Kelurahan, Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan dan Pemekaran Kelurahan Menjadi Desa.
PEMBENTUKAN DESA KABURU KECAMATAN BONTOMANAI KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2011.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2011
PERDA Kota Magelang No. 8 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Dinas Kesehatan Kota Magelang
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 3 Tahun 1998
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1998
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan; bahwa retribusi daerah merupakan kebijakan daerah yang dipungut dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa Pemerintah Daerah memberikan pelayanan berupa penyediaan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Jasa Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, Jenis Dan Subjek Retribusi Jasa Umum, Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Pemakaman, Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Kedaluwarsa Penagihan, Pemberian Keringanan, Pengurangan, Dan Pembebasan Retribusi Dan/ Atau Sanksinya, Insentif Pemungutan Retribusi, Sanksi Administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 3 Tahun 1998, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1998, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2008 dicabut.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2011/NO.43, TLD 4043, SEKDA KOTA TUAL, 10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/ atau Pertokoan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk dan ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pasar Grosir dan/ atau Pertokoan.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang
Retribusi Pasar Grosir dan/ atau Pertokoan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Walikota Tual Nomor 07 Tahun 2009 tentang Retribusi dan atau Pertokoan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2011/NO. 17, TLD NO. 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 110 ayat (1) huruf f dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah Kabupaten/Kota, yang pungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008
Dalam perataruan dibahas mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mngukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, surat pendaftaran, pemungutan, tatacara pembayaran, tatacara penagihan, keberatan, penembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 17 Tahun 2007 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 17, dan Berita Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 17 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Untuk menjaga keselamatan pengendara dan penumpang kendaraan bermotor di jalan, perlu adanya pemeriksaan rutin untuk pengujian kendaraan bermotor yang dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah; dengan berlaku efektifnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang yang mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor harus menyesuaikan dengan Undang-Undang tersebut; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Angkutan Jalan
11. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2011.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Purworejo
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Purworejo
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Tahun 2011 No.17/TLD No.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan pelayanan
kepada masyarakat khususnya di bidang produksi,
perdagangan dan jasa umum serta dalam upaya mendukung
peningkatan Pendapatan Asli Daerah, maka Pemerintah
Kabupaten Purworejo telah mendirikan Perusahaan Daerah
Aneka Usaha;
b. bahwa Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada
huruf a, didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah
Aneka Usaha Kabupaten Purworejo, namun sejalan dengan
perkembangan keadaan dan tuntutan kebutuhan pelayanan
kepada masyarakat serta untuk meningkatkan kinerja
Perusahaan, maka Peraturan Daerah tersebut perlu ditinjau
kembali dan disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1962; UU No 13 Tahun 2003; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 5 Tahun 2002; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : PDAU didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5
Tahun 2002 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Purworejo.PDAU merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perusahaan
Daerah.PDAU berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Purworejo dan dapat
membuka cabang di wilayah Kabupaten Purworejo.PDAU didirikan dengan tujuan untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan
kepada masyarakat di bidang produksi, perdagangan dan jasa umum serta
dalam upaya mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2011.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah
Aneka Usaha Kabupaten Purworejo sepanjang mengenai ketentuan pendirian
perusahaan dinyatakan tetap berlaku;
b. Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Purworejo yang bertentangan
dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2011/NO.50, TLD NO.50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya serta penyelenggaraan bangunan gedung perlu berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1985; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1993; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010; Keputusan Presiden RI Nomor 33 Tahun 1991; Keputusan Presiden RI Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2009.
Dalam peraturan dibahas mengenai fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung; Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan, pembinaan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 19 Tahun 2002.
67 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan
dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih
tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu
dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Rembang Tahun Anggaran 2011 dan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2011.
13 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat