RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ ATAU PERTOKOAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2011/NO.43, TLD 4043, SEKDA KOTA TUAL, 10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/ atau Pertokoan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk dan ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pasar Grosir dan/ atau Pertokoan.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2009.
- Peraturan ini mengatur tentang
Retribusi Pasar Grosir dan/ atau Pertokoan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Walikota Tual Nomor 07 Tahun 2009 tentang Retribusi dan atau Pertokoan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
|